Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah berencana memberlakukan pajak sebesar 2,4 persen bagi masyarakat yang melakukan pembangunan atau renovasi rumah sendiri. Pajak itu mulai berlaku jika tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Ketentuan itu tidak hanya berlaku untuk pembangunan rumah baru, tetapi juga renovasi bangunan. Aturan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan pajak itu mencakup pembangunan rumah baru dan renovasi bangunan.
“Iya, dalam aturannya memang begitu (PPN KMS juga berlaku untuk renovasi). Namun, patokannya tetap pada luas bangunan minimal 200 meter persegi,” kata Prastowo.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut, kegiatan membangun sendiri merupakan pembangunan atau perluasan bangunan yang tidak untuk usaha atau pekerjaan bagi perorangan atau badan. Lalu hasilnya untuk sendiri atau pihak lain.
Pengenaan PPN untuk pembangunan rumah termasuk renovasi untuk menciptakan kesetaraan. Pasalnya, pembangunan rumah menggunakan jasa kontraktor terkena PPN.
Pembangunan rumah sendiri pada tingkat pengeluaran yang serupa juga harus terkena pajak yang sama. Namun, tidak semua kegiatan membangun sendiri akan dikenakan pajak ini.
Kriteria Rumah yang Kena Pajak
Berdasarkan PMK Nomor 61/PMK.03/2022, pembangunan rumah sendiri kena pajak harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Konstruksi utama bangunan terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata, bahan serupa, atau baja.
- Bangunan diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
- Luas bangunan minimal 200 meter persegi.
Untuk itu, bangunan dengan luas di bawah 200 meter persegi tidak akan terkena pajak.
Tarif Pajak Membangun Sendiri
Jika tarif PPN normal saat ini 11 persen, maka tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri menjadi 2,2 persen. Sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK, PPN tersebut dihitung, dipungut, dan disetor orang atau badan yang membangun dengan besaran tertentu.
Besaran itu atas dasar hasil kali 20 persen dari total pengeluaran dengan tarif PPN yang berlaku. “Dasar pengenaannya hanya 20 persen dari total pengeluaran. Sehingga, jika tarif PPN naik menjadi 12 persen pada 2025, pajaknya akan menjadi 2,4 persen,” ujarnya.
Dia menekankan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 belum diputuskan. “Kenaikan ini masih menunggu keputusan dari pemerintah baru. Namun, rumus penghitungan PPN KMS tidak akan berubah,” katanya.
Pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri bukan hal baru karena aturan itu sudah berlaku sejak 1995. Ketentuan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 yang mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.