Jakarta (Lampost.co)— Uang kertas pecahan Rp50 ribu Tahun Emisi 2022 kembali mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. Pecahan tersebut dinobatkan sebagai mata uang teraman kedua di dunia berkat teknologi pengaman canggih yang sulit dipalsukan.
Lembaga riset keuangan BestBrokers menempatkan uang Rp50 ribu Indonesia di posisi kedua dunia, hanya berada di bawah pecahan 1.000 Franc Swiss. Rupiah bahkan mengungguli dolar Amerika Serikat dan Euro dalam kategori fitur keamanan uang kertas.
Baca juga: Purbaya Tutup Pintu Tax Amnesty, Pengusaha Stop Berharap Pengampunan Pajak Lagi
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan pengakuan internasional itu menjadi bukti kualitas pengamanan Rupiah terus meningkat.
“Pengakuan internasional ini membuktikan bahwa Rupiah bukan sekadar alat tukar, tetapi juga simbol kedaulatan dengan kualitas pengamanan kelas dunia,” ujar Ramdan dalam keterangan resmi, Rabu (13/5/2026).
Bank Indonesia menyebut pecahan Rp50 ribu emisi 2022 memiliki 17 unsur pengaman modern. Beberapa di antaranya menggunakan teknologi micropatch, benang pengaman dinamis, tinta berubah warna, hingga cetak intaglio yang menghasilkan tekstur kasar khas uang asli.
Selain itu, BI juga memperkuat fitur taktil bagi penyandang tunanetra agar lebih mudah mengenali keaslian uang.
Peningkatan teknologi pengamanan itu berdampak langsung terhadap penurunan peredaran uang palsu di Indonesia. Data BI menunjukkan rasio temuan uang palsu turun drastis dari 5 ppm pada 2023 menjadi 1 ppm pada April 2026. Artinya, hanya ditemukan satu lembar uang palsu di antara satu juta lembar uang yang beredar.
Sebelumnya, uang Rupiah Tahun Emisi 2022 juga meraih penghargaan Best New Banknote Series dalam ajang IACA Currency Awards 2023.
Capaian tersebut memperkuat posisi Rupiah sebagai salah satu mata uang dengan sistem keamanan terbaik di dunia sekaligus meningkatkan kepercayaan internasional terhadap sistem keuangan Indonesia.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update