Menggala (Lampost.co): Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto bersama petugas pemeriksa belum lama ini melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang. Dalam kegiatan itu sekaligus menyerahkan 25 Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus penunggakan iuran aparatur kampung atau desa yang terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis, 21 Maret 2024.
Devi Freddy Muskitta selaku Kajari Tulangbawang didampingi oleh Kasidatun menyatakan akan menindaklanjuti SKK yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah.
“Kami akan segera menindaklanjuti SKK dari BPJamsostek Lampung Tengah. Ini merupakan program pemerintah yang menjadi amanah. Kami akan mendukung sesuai dengan kewenangan yang ada pada kejaksaan,”ucap Kajari Tulangbawang, Devi.
BPJamsostek, kata Adi, bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang untuk menindak badan usaha agar patuh dan taat. Hal itu terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
“Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya melindungi hak-hak normatif para pekerja. Yakni untuk meraih jaminan sosial ketenagakerjaan, supaya pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bisa tercapai dengan baik dan maksimal,” kata Adi.
Adi berpendapat pemanggilan ini bertujuan agar aparatur kampung atau tiyuh tertib membayar iuran bpjs ketenagakerjaan seluruh tenaga kerjanya.
“Aparatur kampung atau tiyuh yang dipanggil untuk datang ke Kantor Kejari Tulangbawang sebelumnya telah mendapatkan kiriman surat pemberitahuan. Untuk melakukan pembayaran yang sebelumnya ada kunjungan. Namun belum ada tindaklanjutnya, sehingga perlu ada pemeriksaan,” ungkap Adi.
Adi Hendarto juga berharap instansi yang mempekerjakan tenaga pekerja dan tenaga pendidik untuk segera mendaftarkan merek. Sementara bagi yang sudah terdaftar untuk membayarkan iuran tepat waktu. “Bukan karena belas kasihan, tetapi karena itu murni hak mereka berdasarkan perundang-undangan,” katanya.
Dia meminta segera menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan ataupun Wasnaker, apabila ada pekerja penerima upah belum terdaftar ataupun belum didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.