Jakarta (Lampost.co): Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bakal mencabut izin operasional pelaku usaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang mengurangi takaran isi tabung elpiji 3 kg bersubsidi.
“Saya ingatkan pengusaha-pengusaha (SPBE) yang nakal, kalau tidak (mengindahkan) bakal ada pencabutan perizinan. Karena memang itu aturannya. Saya ingatkan sekali lagi, jika tidak mengindahkan, maka harus di cabut izin usahanya,” kata Mendag Zulkifli melansir Antara, Sabtu, 25 Mei 2024.
Baca juga: Penjual Gas Elpiji Rp70 Ribu Tak Disoal
Adapun Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan pengawasan terhadap berat dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung elpiji 3 kg bersubsidi pada Senin, 20 Mei 2024. Pemeriksaan oleh tim Ditjen PKTN lakukan melalui sistem sampel.
Mendag mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan kepada sejumlah SPBE. Antara lain di wilayah Jakarta Utara, Bandung, Tangerang, Cimahi, dan Purwakarta. Dari wilayah tersebut, terdapat temuan 11 SPBE dengan isi tabung elpiji 3 kg tidak sesuai ketentuan.
Mendag mengatakan dugaan ke-11 SPBE tersebut mengurangi takaran isi, antara 200-700 gram pada setiap tabungnya. Namun, sejauh ini pihaknya hanya memberikan sanksi administrasi atau peringatan. Hal itu agar SPBE tersebut kembali mengisi tabung elpiji 3 kg sesuai dengan ketentuan.
Mendag menegaskan apabila peringatan yang mereka layangkan tersebut tidak diindahkan oleh para SPBE, maka akan ada pencabutan atau pembekuan izin usaha.
Mendag mengatakan bahwa hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.
Zulkifli juga meminta Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan. Sementara PT Pertamina (Persero) ia minta dapat memberikan tindakan tegas kepada pengusaha SPBE yang melakukan kecurangan.
Mendag juga mengaku bahwa pihaknya akan terus mendatangi para SPBE guna mencegah tindakan yang merugikan bagi masyarakat. Apalagi, menurut Zulhas, ada sekitar 800 SPBE yang ada di seluruh Indonesia.
“Jadi kita akan terus melakukan pengawasan. Ini juga saya minta pada teman-teman (media) tersebar beritanya. Agar SPBE-SPBE mengetahui dan menghentikan kegiatan yang ilegal, yang culas, yang merugikan masyarakat banyak. Kita akan awasi seluruh Indonesia,” imbuh Zulhas.
Harus Sesuai SOP
Sementara itu, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan bahwa pihaknya memastikan akan memberi sanksi kepada SPBE yang memang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.
Dia mengatakan untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk elpiji sebelum ke konsumen, Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE melakukan langkah standar operasional prosedur (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung.
“Antara lain pengecekan akurasi mesin pengisian sebelum pengoperasian. Lalu pengecekan kualitas produk dengan uji lab di terminal LPG. Melakukan pengecekan visual kondisi tabung sebelum pengisian,” kata Ega.
Selain itu, proses uji sampel mesin pengisian setiap awal dan pergantian sif. Termasuk pemasangan seal karet bila tidak ada di tabung. Kemudian pemasangan tutup pengaman dan segel di tabung. Lalu pengecekan kebocoran pada tabung sebelum pengangkutan ke truk agen.
Ega menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga juga menerapkan sistem audit bagi seluruh SPBE. Hal itu melalui Pertamina Way sebagai lembaga audit yang berkompeten dan independen.
Elemen audit, lanjut Ega mengatakan, meliputi jaminan kualitas dan kuantitas, kinerja sumber daya manusia (SDM). Kemudian kondisi peralatan dan fasilitas serta aspek HSSE hingga administrasi.
“Melalui Pertamina Way ini kita harapkan seluruh SPBE dapat beroperasi sesuai SOP yang telah kita tetapkan,” kata Ega.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.