Bandar Lampung (Lampost.co): Per 1 Maret 2025, tarif listrik di Indonesia kembali normal setelah berakhirnya program diskon 50% yang diberikan pemerintah selama Januari dan Februari 2025 untuk pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025.
Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Sasar 2,5 Juta Pelanggan PLN di Lampung
Berikut rincian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku mulai Maret 2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Pemberian subsidi listrik tetapk kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Harga tarif listrik bagi golongan pelanggan listrik bersubsidi tidak mengalami perubahan.
Pemerintah menetapkan harga tenaga listrik triwulan I (Januari-Maret) tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Harapannya dengan berakhirnya program diskon tersebut, pelanggan dapat menyesuaikan penggunaan listrik sesuai dengan tarif yang berlaku saat ini.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News