Bandar Lampung (Lampost.co) – Malika (nama samaran), seorang mahasiswi asal Lampung, mengalami mimpi buruk setelah data pribadinya disalahgunakan teman dekatnya sendiri.
Awalnya, ia hanya berniat membantu dengan meminjamkan data pribadinya. Namun, keputusan itu justru menjadi awal dari bencana panjang.
Data tersebut ternyata untuk mengajukan pinjaman online di berbagai platform, baik legal maupun ilegal. Setelah itu, teror dari debt collector mulai berdatangan, menuntut pembayaran utang yang nilainya mencapai Rp30 juta.
Teror dan Tekanan dari Penagih Pinjaman
Malika menceritakan setiap hari ia menerima ancaman dari penagih utang. Telepon, pesan, hingga intimidasi di media sosial menjadi makanan sehari-harinya. Ia bahkan tak berani memberi tahu keluarga karena malu dan takut dianggap ceroboh.
“Setiap hari diteror. Aku takut dan stres banget. Malu juga karena salah sendiri kasih data pribadi,” ucap Malika lirih.
Situasi semakin memburuk saat debt collector datang langsung ke rumahnya. Mereka bahkan menyebarkan informasi pribadi Malika dan keluarganya di media sosial. Ayah Malika pun ikut menjadi sasaran, hingga akun tempat kerjanya banjir komentar kasar dari penagih utang.
Terjerat Pinjaman Baru Demi Tutup Utang Lama
Tak kuat menghadapi tekanan, Malika nekat mengambil pinjaman online legal untuk menutup sebagian utang temannya. Namun, langkah itu justru membuat kondisinya semakin parah. Utang lama belum lunas, utang baru justru menambah beban keuangannya.
“Aku kira bisa nutup yang dari Pinjol ilegal, tapi jumlahnya malah makin besar,” katanya.
Tekanan mental yang Malika alami mencapai puncak ketika keluarganya mengetahui semuanya. Demi mengakhiri teror, keluarganya akhirnya memutuskan melunasi seluruh pinjaman atas namanya.








