Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung memilih tiga kabupaten untuk menjadi lokasi penambahan 8 ribu hektar cetak sawah baru. Usulan tersebut telah Pemprov sampaikan ke Kementerian Pertanian.
Pemerintah Provinsi Lampung mengusulkan cetak sawah baru seluas 8 hektar yang akan berjalan pada 2025 mendatang.
Ketiga daerah yang pemprov pilih karena paling berpotensi dan memungkinkan untuk melakukan cetak sawah baru. Sehingga harapannya dapat membantu peningkatan produksi padi di Lampung.
“Tiga daerah paling berpotensi dan paling memungkinkan karena masih ada tanah yang memungkinkan mencetak sawah baru. Karena banyak persyaratan yang harus menyesuaikan,” kata Kabid Tanaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Ida Rachmawati, Selasa, 22 Oktober 2024.
Menurut Ida, syarat yang memenuhi di antaranya kemiringan. Kemudian tanah yang bukan sengketa dan airnya juga harus tersedia. “Cetak sawah baru tersebut rencananya akan kita lakukan di Way Kanan, Mesuji dan Tulangbawang,” kata Ida.
Ida mengatakan, cetak sawah baru sebagai salah satu antisipasi terhadap alih fungsi lahan dari lahan pertanian menjadi lahan pemukiman.
“Jadi ini sebagai antisipasi alih fungsi lahan. Nanti kami ajukan ke Kementerian Pertanian dan nanti Kementerian yang akan membiayai seperti program Perluasan Areal Tanam (PAT),” ujarnya.
Ia juga mengatakan Pemprov Lampung saat ini sudah memiliki peraturan daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya meminimalisir alih fungsi lahan.
“Kita sudah ada perda lahan berkelanjutan LP2B dan setiap daerah juga punya. Tapi memang dalam perda ini belum ada sanksi yang tegas sehingga masih ada alih fungsi lahan yang masyarakat lakukan,” ucapnya.
Sehingga pihaknya tengah menyiapkan Perda yang akan memberikan insentif dan disinsentif kepada para petani yang mengubah alif fungsi lahan.
“Kami siapkan Perda mengenai insentif untuk lahan yang tidak di ubah. Kita beri insentif seperti mendapat program, kemudian juga disinsentif juga. Misalnya mau jual lahan pertanian jadi ada persyaratan tertentu yang harus mereka lakukan,”pungkasnya.