Tiket Pesawat Jadi Murah? Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari

Tiket kelas non-ekonomi tetap mengikuti aturan pajak normal.

Editor Effran
Senin, 27 April 2026 10.48 WIB
Tiket Pesawat Jadi Murah? Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari
Pesawat di Bandara Raden Inten II. (lampost/Atika)

Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah mengambil langkah cepat untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat domestik. Pemerintah melalui kebijakan terbaru menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket kelas ekonomi selama 60 hari. Bagi masyarakat yang sedang mencari Tiket pesawat murah, kebijakan baru ini tentu membawa angin segar.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi strategi fiskal untuk menjaga harga tiket tetap terjangkau di tengah kenaikan harga bahan bakar pesawat.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan pemerintah menanggung PPN pada tarif dasar tiket dan fuel surcharge.

“Pemerintah menerbitkan PMK 24/2026 yang mengatur pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah,” ujarnya.

Atas kebijakan ini, penumpang tidak lagi menanggung penuh komponen pajak dalam tiket ekonomi domestik. Hal itu langsung menekan harga akhir yang Masyarakat bayar.

Berlaku untuk Pembelian dan Penerbangan

Pemerintah menetapkan kebijakan itu berlaku selama 60 hari. Periode mulai satu hari setelah aturan resmi diundangkan.

Fasilitas itu mencakup pembelian tiket dan jadwal penerbangan dalam periode tersebut. Artinya, masyarakat bisa langsung merasakan dampak penurunan harga.

Kenaikan Avtur Jadi Pemicu

Pemerintah mengambil langkah itu karena harga avtur global terus naik. Kenaikan itu akibat gejolak geopolitik internasional.

Biaya bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total operasional maskapai. Kondisi itu biasanya memaksa maskapai menaikkan harga tiket. Namun, pemerintah berupaya menahan kenaikan tersebut melalui insentif pajak.

Harga Tiket Tetap Naik, Tapi Lebih Terkendali

Meski ada subsidi PPN, harga tiket tetap mengalami penyesuaian. Kenaikan bisa berada di kisaran 9 hingga 13 persen.

Tanpa intervensi, lonjakan harga bisa jauh lebih tinggi. Kebijakan itu membantu menjaga daya beli masyarakat. “Intervensi fiskal penting untuk meredam tekanan harga tiket,” kata Haryo.

Maskapai Wajib Transparan

Pemerintah mewajibkan maskapai melaporkan penggunaan insentif itu. Laporan harus tersusun secara transparan dan sesuai aturan perpajakan.

Kebijakan itu hanya berlaku untuk tiket ekonomi domestik. Tiket kelas non-ekonomi tetap mengikuti aturan pajak normal.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menaikkan batas fuel surcharge. Aturan tersebut memberi ruang bagi maskapai menyesuaikan biaya bahan bakar.

Kini, pemerintah menyeimbangkan kebijakan tersebut dengan subsidi PPN. Tujuannya menjaga harga tiket tidak melonjak tajam. Langkah itu dengan harapan menjaga mobilitas masyarakat tetap lancar. Selain itu, sektor penerbangan tetap stabil di tengah tekanan biaya energi.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI