Bandar Lampung (Lampost.co)– Kementerian Pertanian (Kementan)i segera menurunkan jajarannya ke Provinsi Lampung. Hal ini usai Menteri Amran Sulaiman menetapkan harga singkong Rp1.350 per kilogram pada 31 Januari 2025 di Jakarta. Selain itu, impor singkong oleh perusahan juga berdasarkan izin dari Kementerian terkait.
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas yang hadir dalam rapat menyebutkan, selain mematok harga singkong, Menteri juga akan menurunkan jajaran Pejabat Dirjen Kementerian ke Lampung.
Baca juga: Petani Keluhkan Banyak Pabrik Pengolahan Singkong Tutup
Menurutnya, tujuannya untuk mengetahui berapa sebenarnya kondisi rafaksi yang ideal terhadap singkong di Lampung. “Kata Menteri di rapat, harga 1.350 per kilo. Tidak ada yang tidak terima keputusan ini, so masalah potongan, Dirjen akan turun evaluasi gimana kondisi singkong di Lampung. Beberapa kadar acinya,” ujar Mikdar.
Dalam rapat Mikdar juga menyampaikan pandangannya dari kondisi riil di lapangan dan hasil kerja pansus. Menurutnya polemik harga singkong ini tidak akan usai jika impor tidak di stop.
Kemudian, lanjut dia, pansus juga meminta kepada Kementerian agar singkong masuk ke dalam tanaman jenis ketahanan pangan dan mendapatkan subsidi pupuk.
“Saya juga sama petani ngitung. Mereka ini (petani) sekarang dapatnya (untung) cuma Rp300–400 ribu. Perusahaan jelasin kalau enggak bisa harga segitu, langsung ngomong Mentan. Kalian itu perusahaan sudah besar, sudah kaya, enggak ada apa sumbangsihnya dengan petani. Ini bekal kalian di akhirat,” katanya.
Pansus singkong pun akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang Menteri Pertanian keluarkan. “Kami awasi dan kami pantau. Agar perusahaan benar-benar patuh. Menteri juga ngomong, silahkan lapor ke Kementerian Pertanian kalau ada temuan,” katanya.
Menurut Mikdar selain Menteri, yang hadir dalam rapat yakni dua perusahaan besar di Lampung, para petani, Pansus DPRD, dan Persatuan Petani Ubi Kayu (PPUKI) Lampung.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News