Jakarta (Lampost.co)— Tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian disinyalir bakal naik di 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan kenaikan tukin Kemenhub sudah di setujui.
Sebab, Kemenhub telah berhasil menyimplifikasi aplikasi dari sebelumnya berjumlah 300 menjadi sembilan aplikasi.
“Jadi, sudah memenuhi (untuk tukin naik),” katanya.
Anas menjelaskan terdapat beberapa indikator ketentuan reformasi birokrasi yang perlu terpenuhi agar kenaikan tukin di setujui.
Indikatornya tak lagi berdasarkan administrasi. Tetapi lebih mengenai dampak reformasi birokrasi yang telah di lakukan, seperti kemiskinan, inflasi, maupun sistem digital.
Namun, ia tak merinci besaran kenaikan tukin Kemenhub.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ketika wartawan bertanya mengenai potensi kenaikan tukin seperti Kemenhub, menjawab singkat, “Ya, kira-kira sama lah.”
Adapun untuk tukin Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Anas menyebut belum membuka pembahasan dengan kementerian yang di pimpin oleh Sri Mulyani itu.
Alasannya, Kementerian Keuangan memiliki kebijakan tersendiri mengenai besaran tukin para pegawainya.
Tukin merupakan tunjangan yang pemerintah berikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan besarannya berdasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Evaluasi jabatan sebagai suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan. Untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan.
Dalam melakukan penilaian suatu jabatan melalui proses evaluasi jabatan menggunakan Factor Evaluation System (FES). Atau sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan. Jadi, tidak ada 1 faktor penilaian yang menyamaratakan untuk semua jabatan.
Pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan Kementerian/Lembaga harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja diatur oleh masing-masing pimpinan instansi.