Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah akhirnya merampungkan seluruh pembahasan terkait formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 setelah proses panjang sejak awal tahun. Pembahasan tersebut sempat melewati batas waktu karena Pemerintah harus menyesuaikan aturan baru terkait upah minimum.
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang penetapan upah membuat Pemerintah perlu meninjau ulang formula sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan penyusunan UMP 2026 rampung di tingkat pusat. Formula perhitungan tetap sama seperti 2025, tetapi indeks penilaian mengalami pembaruan.
“UMP sudah selesai. Formulanya tetap sama. Indeksnya berbeda,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Ia menegaskan Pemerintah menggunakan kebutuhan hidup layak sebagai acuan utama. KHL tersebut merujuk standar ILO serta kondisi ekonomi nasional. “Pertimbangannya perkembangan ekonomi dan indeks kehidupan layak sesuai kriteria ILO,” ujar Airlangga.
Pemerintah hanya tinggal mengumumkan formula final UMP 2026. Namun, dia belum menyebut tanggal pasti pengumuman tersebut. Ia hanya mengatakan proses sosialisasi sedang berjalan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan penetapan upah minimum tahun depan tidak memakai satu angka tunggal. Kenaikan UMP dan UMK 2026 akan bervariasi dan pemerintah menargetkan pengumuman sebelum 31 Desember 2025.
Sementara itu, serikat buruh turut menyuarakan tuntutan sejak Oktober 2025. Mereka meminta kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 8 sampai 10,5 persen.
Tuntutan itu menjadi rujukan berbagai estimasi UMP di setiap provinsi. Pemerintah berharap formula baru dan penyesuaian indeks dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan daya saing dunia usaha.
Estimasi UMP 2026 di 38 Provinsi
Berikut estimasi kisaran UMP 2026 untuk 38 provinsi di Indonesia:
- Aceh: Rp3.980.465 – Rp4.072.605
- Sumatera Utara: Rp3.231.964 – Rp3.306.777
- Sumatera Barat: Rp3.233.729 – Rp3.308.583
- Riau: Rp3.789.478 – Rp3.877.197
- Jambi: Rp3.493.298 – Rp3.574.161
- Sumatera Selatan: Rp3.976.097 – Rp4.068.135
- Bengkulu: Rp2.883.642 – Rp2.950.393
- Lampung: Rp3.124.516 – Rp3.196.842
- Kep. Bangka Belitung: Rp4.186.728 – Rp4.283.643
- Kep. Riau: Rp3.913.546 – Rp4.004.137
- DKI Jakarta: Rp5.828.491 – Rp5.963.420
- Jawa Barat: Rp2.366.531 – Rp2.421.311
- Jawa Tengah: Rp2.342.900 – Rp2.397.124
- DI Yogyakarta: Rp2.445.207 – Rp2.501.808
- Jawa Timur: Rp2.490.464 – Rp2.548.113
- Banten: Rp3.137.530 – Rp3.210.156
- Bali: Rp3.236.286 – Rp3.311.199
- NTB: Rp2.811.166 – Rp2.876.238
- NTT: Rp2.515.288 – Rp2.573.510
- Kalimantan Barat: Rp3.108.549 – Rp3.180.506
- Kalimantan Tengah: Rp3.751.511 – Rp3.838.351
- Kalimantan Selatan: Rp3.775.891 – Rp3.863.295
- Kalimantan Timur: Rp3.865.659 – Rp3.955.140
- Kalimantan Utara: Rp3.866.573 – Rp3.956.076
- Sulawesi Utara: Rp4.077.459 – Rp4.171.844
- Sulawesi Tengah: Rp3.148.200 – Rp3.220.675
- Sulawesi Selatan: Rp3.950.129 – Rp4.041.567
- Sulawesi Tenggara: Rp3.319.436 – Rp3.396.273
- Gorontalo: Rp3.479.469 – Rp3.560.012
- Sulawesi Barat: Rp3.352.784 – Rp3.430.395
- Maluku: Rp3.393.036 – Rp3.471.578
- Maluku Utara: Rp3.680.640 – Rp3.765.840
- Papua: Rp4.628.718 – Rp4.735.864
- Papua Barat: Rp3.904.200 – Rp3.994.575
- Papua Barat Daya: Rp3.903.120 – Rp3.993.470
- Papua Tengah: Rp4.628.716 – Rp4.735.862
- Papua Selatan: Rp4.628.718 – Rp4.735.864
- Papua Pegunungan: Rp4.628.718 – Rp4.735.864








