• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 12/12/2025 05:07
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

UMP 2026 Tidak Seragam, Berpotensi Ubah Besaran Kenaikan di Banyak Daerah

EffranbyEffran
08/12/25 - 20:46
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Aktivitas buruh tekstil di Sukoarjo, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Aktivitas buruh tekstil di Sukoarjo, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta (Lampost.co) — Ketidakpastian pengumuman kenaikan upah minimum tahun 2026 masih terus berlangsung hingga kini. Pemerintah mengisyaratkan adanya perubahan mekanisme penetapan UMP daripada tahun sebelumnya.

Perubahan itu terjadi karena pemerintah wajib menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mengabulkannya sebagian pada Oktober 2024. Putusan itu memaksa pemerintah merancang formula baru berbasis regulasi resmi dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan seluruh penetapan UMP tahun depan mengacu pada aturan baru tersebut. Pemerintah ingin memastikan regulasi terbaru memiliki landasan hukum kuat, sekaligus mengakomodasi tuntutan pekerja dan kemampuan usaha.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Presiden Prabowo Subianto berencana turun langsung dalam pembahasan kenaikan upah buruh. Presiden ingin menjalankan proses dialog seperti mekanisme penetapan UMP 2025.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan aturan pengupahan 2026 selesai dibahas antar kementerian. “Aturan tersebut telah diparaf, tetapi belum ditentukan waktu penerapannya,” kata dia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi menyampaikan perkiraan awal mengenai besaran kenaikan UMP tahun depan. Ia menjelaskan kenaikan UMP tidak berlaku satu angka untuk seluruh wilayah.

Ristadi memperkirakan kenaikan berada pada kisaran 3,6 sampai 6,3 persen dengan indeks alfa antara 0,3 hingga 0,8. Dia mendorong pemerintah menggunakan indeks tertinggi bagi daerah yang upah minimumnya masih rendah. “Hal itu akan membantu mengecilkan kesenjangan antar wilayah dan memberi porsi yang lebih adil,” kata dia.

Senada, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengatakan kenaikan UMP di beberapa provinsi dapat mencapai tujuh persen. Sementara wilayah lain hanya berada di sekitar 2,8 sampai 3,5 persen. “Daerah industri besar kemungkinan mengalami kenaikan lebih rendah daripada 2025,” ujarnya.

Andi Gani menyebut Jabodetabek akan menjadi wilayah yang sangat terdampak skema baru. Sebab, terdapat potensi kenaikan signifikan pada daerah tertentu, sedangkan kawasan industri besar menerima angka kenaikan lebih kecil.

Metode Baru Penetapan Upah

Yassierli sebelumnya memberi sinyal metode baru dalam penetapan upah. Ia menyampaikan pemerintah tidak lagi menggunakan satu angka persentase seperti tahun lalu. Pemerintah mengusulkan mekanisme rentang nilai dengan penyesuaian kondisi tiap daerah. Usulan itu sudah tersampaikan kepada Presiden.

Kepala daerah menentukan rentang kenaikan masing-masing. Pemerintah daerah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kebutuhan hidup layak, dan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengajukan empat alternatif kenaikan UMP. Opsi pertama yakni angka tetap 6,5 persen. Alternatif kedua berupa rentang kenaikan 6 sampai 7 persen. Alternatif ketiga berada pada rentang 6,5 sampai 6,8 persen.

Opsi terakhir menggunakan formula alfa dengan rentang 0,7 hingga 0,9. Iqbal menolak indeks alfa rendah seperti 0,3 karena menghasilkan kenaikan terlalu sedikit. Ia menilai angka tersebut tidak sebanding dengan kenaikan biaya hidup.

Menurut dia, angka rendah hanya menghasilkan selisih Rp120.000 bagi buruh, jumlah yang tidak layak untuk mempertahankan daya beli. Ia menegaskan pekerja membutuhkan penyesuaian lebih realistis berdasarkan kebutuhan hidup sehari-hari. Pemerintah masih menyelesaikan mekanisme sosialisasi sebelum merilis keputusan final. Sementara itu, pekerja dan dunia usaha masih menunggu kapan angka resmi UMP diumumkan.

Tags: Andi Ganiformula alfa UMPkenaikan upah minimumpenetapan UMP terbaruPrabowo Subiantoregulasi pengupahanSaid IqbalUMP 2026upah minimum provinsiYassierli
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

penyerahan reward mobil BRI Pringsewu

BRI Kantor Cabang Pringsewu Serahkan Reward Mobil kepada KSP Kopdit Gentiaras Pringsewu

byIsnovan Djamaludin
11/12/2025

Pringsewu (Lampost.co)—Sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang baik serta pencapaian kinerja kemitraan, BRI BO Pringsewu resmi menyerahkan reward berupa...

Horison Hotels Group

Horison Hotels Group Hadirkan Promosi Akhir Tahun di Seluruh Indonesia, Diskon hingga 15%

byIsnovan Djamaludin
11/12/2025

akarta (Lampost.co)–Menyambut momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Horison Hotels Group menghadirkan rangkaian promosi akhir tahun yang berlaku di...

BI Peringatkan Ancaman Krisis Baru, ini Penyebabnya

BI Peringatkan Ancaman Krisis Baru, ini Penyebabnya

byEffran
11/12/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Bank Indonesia mengeluarkan peringatan keras mengenai kerentanan pasar keuangan global yang makin meningkat. Peringatan itu muncul setelah...

Berita Terbaru

Dorong Keragaman Produk Tepung Berbasis Singkong
Humaniora

Dorong Keragaman Produk Tepung Berbasis Singkong

byWandi Barboyand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): Pengembangan ragam tepung berbasis singkong semakin mendapat perhatian sebagai strategi memperkuat industri pangan dan meningkatkan nilai tambah...

Read moreDetails
Warga Kecewa Kasus Korupsi Kembali Jerat Kepala Daerah di Lampung

Warga Kecewa Kasus Korupsi Kembali Jerat Kepala Daerah di Lampung

11/12/2025
penyerahan reward mobil BRI Pringsewu

BRI Kantor Cabang Pringsewu Serahkan Reward Mobil kepada KSP Kopdit Gentiaras Pringsewu

11/12/2025
Horison Hotels Group

Horison Hotels Group Hadirkan Promosi Akhir Tahun di Seluruh Indonesia, Diskon hingga 15%

11/12/2025
PkM Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang

Prodi Keperawatan Kotabumi Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Cegah Strok pada Lansia

11/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.