Jakarta (Lampost.co)— Para karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, mengenakan pita hitam di lengan kiri mereka dengan tulisan “Selamatkan SRITEX” setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
General Manager HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menjelaskan bahwa pita hitam ini bukan simbol kesedihan, melainkan semangat kebangkitan.
Menurut Haryo, pita hitam melambangkan energi kolektif seluruh keluarga besar Sritex untuk memperjuangkan masa depan yang lebih baik. Sritex, yang selama ini mereka anggap sebagai “rumah” bagi ratusan ribu keluarga, telah memberikan kehidupan dan kebanggaan bagi bangsa.
Baca juga: Privat: 9 Pabrik Tekstil di Indonesia yang Bangkrut pada 2024 dan Terancam Terimbas Sritex
Kini, saatnya seluruh pihak bersatu untuk menjaga dan menyelamatkan perusahaan. Sebelumnya, pada 23 Oktober 2024, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang setelah tidak mampu melunasi utangnya.
Dengan pemohon utama dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon. Sritex, beserta beberapa anak perusahaannya, mereka di nilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan putusan homologasi pada Januari 2022.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update
Komisi IV DPRD Lampung Fasilitasi Aspirasi Ekosistem Transportasi Online
26 Mei 2026
Dua Wisatawan Labuhan Jukung Terseret Ombak, Satu Meninggal Dunia
26 Mei 2026
Wali Kota Sebut Iduladha Ajarkan Keikhlasan dan Pengorbanan
26 Mei 2026
Wali Kota Terima Audiensi Laznas YAKESMA terkait Program Kurban
26 Mei 2026
Kolaborasi Pemkot-PT Telkomsel, dari Digitalisasi Pendidikan hingga Bantuan Hewan Kurban
26 Mei 2026
Tumbuh 48 Tahun Bersama Warga, PT Nestlé Pabrik Panjang Salurkan Belasan Hewan Kurban
26 Mei 2026