Sukadana (Lampost.co) — Sebuah kejadian viral di SPBU 24.341.128 di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, yang melakukan penyalahgunaan distribusi biosolar.
Dalam video yang beredar di masyarakat, SPBU dalam keadaan gelap sedang mengisi solar ke dalam truk bermodifikasi tangki minyak.
Menanggapi kejadian itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan komitmen dalam menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) secara tepat sasaran. Selain itu, memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat berjalan dengan baik.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyampaikan Pertamina Patra Niaga menginstruksikan seluruh lembaga penyalur untuk mendistribusikan BBM subsidi sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
“Pertamina melakukan pengecekan lapangan dan langsung memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24.341.128 di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur. Sebab, melakukan penyalahgunaan BBM jenis Biosolar. Sanksi berupa pembinaan dan penghentian penyaluran BBM jenis Biosolar dan Pertalite selama 30 hari,” kata Rusminto.
Dia menambahkan, pihaknya tidak segan memberikan tindakan tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar aturan. Langkah itu sebagai efek jera agar seluruh SPBU mematuhi ketentuan penyaluran BBM subsidi.
Sebagai upaya menjaga ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, Pertamina memastikan BBM tetap dapat warga dapatkan di SPBU 24.341.13, yang berjarak sekitar 2,2 kilometer dari lokasi SPBU tersebut.
Pertamina juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah. Hal itu untuk memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi berjalan optimal.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan melalui aparat terkait atau Pertamina Contact Center (PCC) 135,” kata dia.








