• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 12/12/2025 18:27
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Waspadai Modus Investasi Ilegal

Investasi ilegal menjadi salah satu jenis kejahatan pada sektor jasa keuangan yang harus kewaspadaan masyarakat. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)

Triyadi IsworoSilvia AgustinabyTriyadi IsworoandSilvia Agustina
04/02/25 - 22:37
in Ekonomi dan Bisnis, Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Timur, Lampung Utara
A A
Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy saat dialog di Lampung Post. Dok

Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy saat dialog di Lampung Post. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Investasi ilegal menjadi salah satu jenis kejahatan pada sektor jasa keuangan yang harus kewaspadaan masyarakat. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat, sejak 2017 hingga 31 Desember 2024 telah memblokir 1.737 entitas investasi ilegal. 

A

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, Otto Fitriandy mengatakan, modus kejahatan pada sektor jasa keuangan semakin beragam. Apalagi saat ini pesatnya perkembangan teknologi. 

 

“Bahkan seringkali kita jumpai promosi investasi pada media sosial yang menawarkan keuntungan fantastis. Kita harus cek dulu legalitasnya sebelum investasi,” ujarnya, Selasa, 4 Februari 2025.

 

Kemudian Otto menuturkan, untuk menarik perhatian korban. Biasanya pelaku menawarkan keuntungan fantastis dalam waktu singkat agar korban tergiur untuk berinvestasi atau menanamkan modal. 

 

Maka, sebelum melakukan investasi, masyarakat harus mengedepankan aspek 2-L yakni legal dan logis. Legal artinya harus melakukan pengecekan secara detail untuk memastikan penyelenggara investasi memiliki legalitas atau izin resmi dari lembaga atau regulator berwenang. 

 

“Kemudian harus logis, kalau return yang tertawarkan sangat fantastis dan nggak masuk akal, itu harus tercurigai,” katanya. 

 

Kemudian beberapa modus investasi ilegal antaralain menawarkan imbal hasil atau return fantastis dalam waktu yang singkat. Tidak bisa menunjukkan izin dari lembaga berwenang, dan produk yang tertawarkan tidak jelas. 

 

Lalu biasanya pelaku pengelola investasi ilegal juga mengatasnamakan suatu institusi atau lembaga keuangan. Dan menawarkan bonus jika investor berhasil mengajak orang baru untuk ikut berinvestasi. 

 

“Kalau di Lampung sejak 2023 hingga 2024 ada delapan laporan yang kami terima terkait investasi ilegal,” jelasnya.

 

Selain terlibat aktif dalam Satgas PASTI. OJK terus berupaya meningkatkan literasi keuangan seluruh lapisan masyarakat untuk menekan jumlah korban investasi ilegal. 

 

“Literasi keuangan itu sangat penting. Agar ketika memanfaatkan produk dan jasa keuangan. Masyarakat sudah tau risiko dan bisa mengenali mana yang legal dan ilegal,” katanya. 

Tags: INVESTASIinvestasi ilegaljasa keuanganKEJAHATANkepalakewaspadaan masyarakat. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan IlegalLAMPUNGmedia sosialmodus kejahatanOJKOtoritas Jasa KeuanganOtto Fitriandyperkembangan teknologiSatgas PASTI)sektor jasa keuangan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pemerintah Siapkan Tim dan Santunan untuk Korban Kebakaran Terra Drone Asal Lampung

Pemerintah Siapkan Tim dan Santunan untuk Korban Kebakaran Terra Drone Asal Lampung

byRicky Marlyand1 others
12/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyampaikan duka mendalam atas tragedi kebakaran di kantor Terra Drone Indonesia, Jakarta....

DLH Bandar Lampung Tegaskan Pentingnya Mangrove Jadi Pelindung Garis Pantai

DLH Bandar Lampung Tegaskan Pentingnya Mangrove Jadi Pelindung Garis Pantai

byWandi Barboyand1 others
12/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung menegaskan kembali peran penting ekosistem mangrove dalam menjaga keseimbangan wilayah...

KEJATI LAMPUNG

Kejati Lampung Ajak Daerah Berkolaborasi Terapkan Kebijakan Pemidanaan KUHP Baru

byNana Hasanand1 others
12/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengajak pemerintah daerah memperkuat kolaborasi dalam penerapan kebijakan pemidanaan yang lebih humanis...

Berita Terbaru

Pemerintah Siapkan Tim dan Santunan untuk Korban Kebakaran Terra Drone Asal Lampung
Humaniora

Pemerintah Siapkan Tim dan Santunan untuk Korban Kebakaran Terra Drone Asal Lampung

byRicky Marlyand1 others
12/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyampaikan duka mendalam atas tragedi kebakaran di kantor Terra Drone Indonesia, Jakarta....

Read moreDetails
DLH Bandar Lampung Tegaskan Pentingnya Mangrove Jadi Pelindung Garis Pantai

DLH Bandar Lampung Tegaskan Pentingnya Mangrove Jadi Pelindung Garis Pantai

12/12/2025
KEJATI LAMPUNG

Kejati Lampung Ajak Daerah Berkolaborasi Terapkan Kebijakan Pemidanaan KUHP Baru

12/12/2025
Jampidum Soroti Persiapan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Lampung

Jampidum Soroti Persiapan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Lampung

12/12/2025
PEMPROV DAN KEJATI LAMPUNG

Pemprov–Kejati Lampung Sepakati Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Restorative Justice

12/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.