Semarang (Lampost.co) — Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah, tak hanya memiliki ratusan pengikut. Raja dan Ratu Keraton yakni Totok Santosa dan Fanni Aminadia yang merupakan suami istri bahkan membentuk lembaga setingkat kementerian yang disebut resi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutrisna mengatakan ada 13 resi yang dibentuk Totok dan Fanni. Resi membawahi Bhre atau jabatan setingkat gubernur, dan Tekel, jabatan setingkat lurah.
“Ada Resi bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Bahkan ada militernya juga,” ujarnya, di Semarang, Rabu, 15 Januari 2020.
Setiap jabatan, oleh Totok, diobral kepada para pengikutnya. Anggota bisa membeli jabatan yang diinginkan dengan uang. Semakin besar setoran, semakin tinggi jabatan yang bisa diemban.
“Jadi tergantung orang mau kasih berapa,” kata dia.
Meski begitu, kata Iskandar, aktivitas Totok dan Fanni dinilai belum mengarah ke tindakan makar. Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat masih mengakui sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Tapi nanti kita dalami lagi. Karena dari struktur sudah membentuk kementerian seperti institusi pemerintahan,” jelas Iskandar.
Totok dan Fanni sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pembuat keonaran. Mereka mendirikan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah, sejak 2018.
“Mendirikan kerajaan dari 2018. Tapi, baru kemarin membuat kegiatan seperti mendirikan prasasti pada 8 Desember 2019. 10 Januari 2020 mereka kirab, dan 19 Januari 2020 membuat pesta,” ungkap Iskandar.
Keraton Agung Sejagat memiliki 450 anggota. Orang-orang yang ingin masuk ‘kerajaan’ harus membayar iuran Rp3 juta hingga Rp30 juta.