• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Kamis, Februari 26, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

KPK Periksa Zulkifli Hasan Terkait Suap Alih Fungsi Hutan

Bambang Pamungkas Editor Bambang Pamungkas
16 Januari 2020
di dalam Baca Gratis, Lampost.co
A A
Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Foto: Medcom.id/Ilham Wibobo

Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Foto: Medcom.id/Ilham Wibobo

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Zulhas dijadwalkan diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

“Dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka PT Palma,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.

Zulhas dipanggil dalam kapasitas sebagai eks menteri lingkungan hidup dan kehutanan. Penyidik juga memanggil bekas Direktur Perencanaan Kawasan Hutan pada 2014 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Marsyud.

BACA JUGA

Efisiensi Anggaran Harusnya Tak PHK Pegawai

Menimbang Investasi Crypto Biar Jadi Cuan

OJK Lampung Perkuat Layanan Pemberantasan Keuangan Ilegal

Jalan Militer Prabowo

KPK menetapkan PT Palma Satu, Legal Manager PT Duta Palma Group 2014, Suheri Terta, dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.

Kasus ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

Surya Darmadi diduga sebagaibeneficial owner sebuah korporasi yang diduga mendapat keuntungan dari kejahatannya. Pertanggungjawaban pidana diberikan kepada perseorangan dan korporasi.

PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Tags: KPKSUAPLAHAN
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Warga Perbatasan Bandar Lampung Gotong Royong Bersihkan Sungai

Posting berikutnya

Pikap Bermuatan Durian Terjun ke Jurang, Sopir Tewas

Bambang Pamungkas

Bambang Pamungkas

Posting berikutnya
Anggota Polsek Cukuhbalak menunjukkan lokasi jatuhnya mobil pikap bermuatan durian. Lampost.co/Abu Umarali

Pikap Bermuatan Durian Terjun ke Jurang, Sopir Tewas

Sekertaris BKD Tubaba Suandi Salam. Lampost.co/Ahmad Sobirin

1.640 Pelamar CPNS Tubaba Rebutkan 92 Formasi

Dua dari empat tersangka pengguna sabu-sabu saat menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Lampung Utara, kamis (16/1/2020). HARI

Empat Pemakai Sabu Ditangkap di Bungamayang

SIDANG PUTUSAN. Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Sidang Muhammad (tengah) bersama
anggota Ida Budhiati (kiri) dan Teguh Prasetyo (kanan) memimpin sidang
putusan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor DKPP,
Jakarta, Kamis (16/1). DKPP memutuskan pemberhentian Komisioner KPU Wahyu
Setiawan dari jabatannya karena melakukan pelanggaran etik terkait kasus
dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP. (MI/BARY FATAHILAH)

DKPP Surati Presiden soal Pemberhentian Wahyu Setiawan

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. (MI/RAMDANI)

Menhan Tambah Kekuatan Kapal Bakamla

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 26 Februari 2026 26 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 25 Februari 2026 25 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 24 Februari 2026 24 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 23 Februari 2026 23 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 20 Februari 2026 20 Februari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 11 Februari2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 23 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 20 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 25 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?