Jakarta (Lampost.co) — Polres Metro Jakarta Selatan telah menjemput paksa selebriti Nikita Mirzani di kediamannya di daerah Mampang, Jumat, 31 Januari 2020, dini hari. Niki ditangkap karena kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
“(Dijemput paksa) dini hari, sekitar jam 12-an di daerah Mampang. Kasus lama pada 2018 yang penganiayaan terhadap mantan suaminya,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Irwan Susanto kepada Media Indonesia, Jumat, 31 Januari 2020.
Menurut Irwan, pihaknya menangkap Niki karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21. Rencananya, Niki proses pelimpahan Niki ke Kejaksaan akan dilakukan pada Senin, 3 Februari 2020 mendatang.
“Sambil menunggu proses pelimpahan hari Senin, Insya Allah. kita punya kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti.” terang Irwan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama sempat menyebut Niki sudah absen dua kali pemanggilan. Alasan yang diberikannya mulai dari umrah sampai sakit.
Niki disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP jo Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.