UMAR ROBBANI
KABAR baik bagi umat Islam. Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan salat idulfitri berjemaah di masjid dan di lapangan terbuka di daerah berstatus zona hijau dan kuning. Namun, penerapan protokol kesehatan secara ketat harus dipatuhi, termasuk pembatasan jumlah jemaah salat.
Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Juanda Naim menjelaskan hal itu karena kedua zona tersebut dianggap aman penyebaran virus. Sementara untuk daerah berstatus zona oranye dan merah tidak diperbolehkan.
Walau begitu, masyarakat tetap wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada pelaksanaan salat idulfitri di rumah ibadah atau pun di lapangan. Selain itu, masyarakat juga wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan salat idulfitri tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan hanya boleh di zona kuning dan hijau,” ujarnya, Jumat (7/5).
Jumlah jemaah salat idulfitri tidak boleh lebih dari 50% dari total kapasitas tempat. Hal itu agar dalam pelaksanaannya bisa menerapkan jaga jarak serta menggunakan masker.
Kemudian, dalam melakukan khotbah penceramah hanya diberi waktu maksimal 20 menit. Kemudian, jemaah harus tertib dan menghindari kontak fisik saat selesai salat.
“Panitia juga harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan prokes,” kata dia.
Sementara itu, di Lampung hanya tiga daerah berstatus zona kuning, yakni Way Kanan, Tulangbawang, dan Tanggamus. Sementara itu, 12 kabupaten/kota lainnya berstatus zona oranye.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Lampung dr Reihana mengatakan terdapat penambahan 53 kasus baru, kemarin. Akumulasi kasus saat ini 16.460 orang terpapar Covid-19. Dari jumlah itu sebanyak 14.772 pasien berhasil sembuh dan 892 orang meninggal dunia.
MUI
Secara terpisah, MUI Lampung mendukung pembatasan pelarangan ibadah salat idulfitri di zona merah. Sebab, hal itu dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Sekretaris MUI Lampung Basyarudin Maisir mengatakan salat idulfitri tidak harus dilaksanakan beramai-ramai di lapangan atau rumah ibadah. Aktivitas itu juga bisa dilakukan di rumah bersama keluarga.
“Salat idulfitri di rumah bisa mengajak keluarga besar, biasanya kalau Lebaran keluarga pada kumpul. Lebih aman,” kata dia.
Salat idulfitri di rumah lebih aman karena tidak menimbulkan kerumunan. Bahkan, menurutnya, masyarakat bisa lebih khusyuk jika beribadah di rumah.
Pengasuh Ponpes Al-Hikmah Bandar Lampung itu menjelaskan pelaksanaan tidak berbeda dengan salat biasanya. Perbedaan hanya pada jumlah takbir yang dibacakan.
Salat idulfitri dilakukan dengan dua rakaat kemudian salam. Pada rakaat pertama takbir dibaca tujuh kali diselingi dengan bacaan zikir. Di rakaat kedua pun sama hanya takbir cukup lima kali.
“Khotbah bisa dilakukan kepala keluarga atau orang dituakan, cukup disampaikan dengan sederhana saja,” ujarnya. (S1)







