• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Sabtu, Mei 2, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

Zona Kuning Boleh Salat Id Berjemaah

Akumulasi warga tertular Covid-19 di Lampung saat ini berjumlah 16.460 orang.

Eka Setiawan Editor Eka Setiawan
7 Mei 2021
di dalam Kebiasaan Baru
A A
Pelaksanaan solat Jumat berjamaah berlangsung khusuk di Masjid Baitusshobur 99 Cahaya dengan menerapkan protokol kesehatan, Tulangbawang Barat (Tubaba), kemarin (9/10).

Pelaksanaan solat Jumat berjamaah berlangsung khusuk di Masjid Baitusshobur 99 Cahaya dengan menerapkan protokol kesehatan, Tulangbawang Barat (Tubaba), kemarin (9/10).

Share on FacebookShare on Twitter

UMAR ROBBANI

 

KABAR baik bagi umat Islam. Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan salat idulfitri berjemaah di masjid dan di lapangan terbuka di daerah berstatus zona hijau dan kuning. Namun, penerapan protokol kesehatan secara ketat harus dipatuhi, termasuk pembatasan jumlah jemaah salat.

BACA JUGA

D4VD – Petals To Thorns Tour Hadir di Jakarta November Mendatang

Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat

Vaksinasi Dosis Lengkap Capai 76,5%

Kemendikbud Akui Draf Awal RUU Sisdiknas Bocor

Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Juanda Naim menjelaskan hal itu karena kedua zona tersebut dianggap aman penyebaran virus. Sementara untuk daerah berstatus zona oranye dan merah tidak diperbolehkan.

Walau begitu, masyarakat tetap wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada pelaksanaan salat idulfitri di rumah ibadah atau pun di lapangan. Selain itu, masyarakat juga wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan salat idulfitri tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan hanya boleh di zona kuning dan hijau,” ujarnya, Jumat (7/5).

Jumlah jemaah salat idulfitri tidak boleh lebih dari 50% dari total kapasitas tempat. Hal itu agar dalam pelaksanaannya bisa menerapkan jaga jarak serta menggunakan masker.

Kemudian, dalam melakukan khotbah penceramah hanya diberi waktu maksimal 20 menit. Kemudian, jemaah harus tertib dan menghindari kontak fisik saat selesai salat.

“Panitia juga harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan prokes,” kata dia.

Sementara itu, di Lampung hanya tiga daerah berstatus zona kuning, yakni Way Kanan, Tulangbawang, dan Tanggamus. Sementara itu, 12 kabupaten/kota lainnya berstatus zona oranye.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Lampung dr Reihana mengatakan terdapat penambahan 53 kasus baru, kemarin. Akumulasi kasus saat ini 16.460 orang terpapar Covid-19. Dari jumlah itu sebanyak 14.772 pasien berhasil sembuh dan 892 orang meninggal dunia.

MUI

Secara terpisah, MUI Lampung mendukung pembatasan pelarangan ibadah salat idulfitri di zona merah. Sebab, hal itu dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Sekretaris MUI Lampung Basyarudin Maisir mengatakan salat idulfitri tidak harus dilaksanakan beramai-ramai di lapangan atau rumah ibadah. Aktivitas itu juga bisa dilakukan di rumah bersama keluarga.

“Salat idulfitri di rumah bisa mengajak keluarga besar, biasanya kalau Lebaran keluarga pada kumpul. Lebih aman,” kata dia.

Salat idulfitri di rumah lebih aman karena tidak menimbulkan kerumunan. Bahkan, menurutnya, masyarakat bisa lebih khusyuk jika beribadah di rumah.

Pengasuh Ponpes Al-Hikmah Bandar Lampung itu menjelaskan pelaksanaan tidak berbeda dengan salat biasanya. Perbedaan hanya pada jumlah takbir yang dibacakan.

Salat idulfitri dilakukan dengan dua rakaat kemudian salam. Pada rakaat pertama takbir dibaca tujuh kali diselingi dengan bacaan zikir. Di rakaat kedua pun sama hanya takbir cukup lima kali.

“Khotbah bisa dilakukan kepala keluarga atau orang dituakan, cukup disampaikan dengan sederhana saja,” ujarnya. (S1)

 

umar@lampungpost.co.id

Tags: #satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

MPR Minta Perketat Pengawasan Prokes

Posting berikutnya

Realisasi Anggaran OPD dan Satker Baru 14%

Eka Setiawan

Eka Setiawan

LAMPUNG POST

Posting berikutnya
Serapan Dana Desa Tabanan Capai 85%

Realisasi Anggaran OPD dan Satker Baru 14%

pidi

Dokter PIDI Disebar ke RS dan Puskesmas

perbelanjaan

Satgas Covid-19 Sidak Pusat Perbelanjaan

Bangun Jaringan Listrik di 8 Desa Pedalaman

PJU di Pulautengah Tidak Sesuai Prosedur

sekolah penggerak

Objek Wisata Lambar Tutup saat Idulfitri

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 01 Mei 2026 1 Mei 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 30 April 2026 30 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 29 April 2026 29 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 28 April 2026 28 April 2026
  • Menanti Islamabad Talks Jilid 2: Harapan Damai Iran-AS 27 April 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 28 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 27 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 30 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 29 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 24 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?