HAJI itu ibadah fisik! Maka itu, luruskanlah niat. Dua kalimat yang pendek ini menghiasi manasik haji beberapa tahun silam. “Banyak yang akan kita temui ketika sudah menginjakkan kaki di Tanah Suci. Kuncinya bersabar,” kata Sulaiman, pembimbing haji asal Lampung. Dan banyak sekali yang jatuh sakit hanya karena tidak disiplin terutama jemaah berisiko tinggi.
Kalimat peringatan dari pembimbing haji itu benar-benar dialami jemaah. Saat berada di Arafah, bermalam di Muzdalifah, melontar di Mina, kondisi kesehatan jemaah harus fit. Memakai dua kain ihram, berdiam di bawah tenda–tidak ada saling jaga jarak untuk beberapa hari. Kondisinya serbadarurat. Ini kewajiban yang harus ditunaikan.
Jika melanggar dikenakan dam (bayar denda). Atau diwakilkan kecuali di Padang Arafah–saat wukuf. Orang sakit pun harus diboyong ke Arafah untuk safari wukuf sehingga sah berhaji. Tapi pada musim haji 2020 lalu di Tanah Air, tidak terdengar gemuruh bacaan talbiah; Labbaik Allahumma Labbaik (Aku datang memenuhi panggilan-Mu). Semuanya pada absen!
Bahkan musim haji tahun ini pun–tidak terdengar lagi. Ratusan ribu umat Islam di negeri ini harus bersabar. Daftar antrean kian panjang. Dosa apa yang sudah diperbuat penduduk bumi ini? Sehingga dibatasi masuk ke Kota Suci untuk menunaikan rukun Islam kelima–pergi haji ke Mekah.
Penyebabnya hanyalah corona! Virus yang meluluhlantakkan kehidupan manusia. Semua serba-dibatasi. Jika setiap tahun jutaan orang berduyun-duyun sujud dan bersimpuh di Baitullah, tahun ini dibatasi. Bahkan, Saudi memberikan kuota 60 ribu jemaah berbagai negara termasuk warga Arab.
Tahun lalu hanya 1.000 orang. Sedih memang tidak bisa menunaikan haji. Pemerintah Saudi sangat berhati-hati. Jemaah haji dari luar negeri wajib divaksin periode dua minggu sebelum pergi haji. Jemaah wajib melakukan tes PCR dalam waktu 48 jam sebelum memasuki Kota Mekah dan Madinah.
Walaupun Saudi sudah mengumumkan kuota 60 ribu untuk tahun ini. Tapi negeri petrodolar itu gamang mengatur kedatangan jemaah dari luar Arab. Alasannya? Karena Covid-19 bermutasi membentuk varian baru. Lalu ada kelangkaan vaksin. “Perkembangan pandemi menjadi alasan Saudi belum mengumumkan mekanisme penyelenggaraan haji tahun ini,” kata Konsul Haji Konsulat Jenderal RI Jeddah, Endang Jumali.
Endang mengutip penjelasan tersebut dari Plt Menteri Media/Penerangan Saudi Majid bin Abdullah Al-Qashabi. Dan sangat wajar jika Indonesia kembali memutuskan tidak memberangkatkan rakyatnya berhaji tahun ini. Keputusan pahit diambil setelah diplomasi panjang. Apalagi wabah global belum terkendali, dan Saudi tidak kunjung memberikan informasi.
Ibadah haji pada era normal saja, susah payah mengatur mobilitas jemaah. Apalagi ada yang sudah uzur–harus dibopong memakai kursi roda. Selama wabah, satu sama lain harus menjaga jarak. Di asrama haji dan maktab saja, makan dan mandi selalu antre. Ini pengalaman sulitnya mengatur jemaah apalagi ingin menerapkan protokol kesehatan.
Jika Covid-19 belum mereda. Bisa dipastikan, malapetaka pasti datang–menghantui jemaah. Jutaan tamu Allah terpapar virus corona dan bersiap mati syahid. Saudi gelagapan menghadapinya. Tragedi Mina dan robohnya tower crane masih menyisakan duka mendalam bagi Indonesia. Jika ibadah haji di tengah pandemi dipaksakan, negeri ini sibuk mengurusi jemaahnya.
***
Kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah harus dikedepankan. Apalagi ada jemaah yang memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) yakni asma, diabetes mellitus, lupus, ginjal, jantung, hipertensi, juga tuberkulosis. Nyatanya, enam bulan lalu Saudi sudah membuka Mekah dan Madinah untuk ibadah umrah, namun masih terbatas. Saat itu jemaah harus divaksinasi.
Presiden Umum Urusan Dua Masjid Suci, Abdulrahman Al-Sudais berkata, “Ibadah umrah tetap mematuhi tindakan pencegahan wabah berdasarkan persetujuan Raja Salman. Saudi memastikan keamanan pengunjung masjid suci atas keinginan umat.” Keputusan mulia, Saudi menyambut kedatangan jemaah. Buktinya, semua lini masjid menerapkan protokol kesehatan.
Otoritas Saudi menempatkan kamera termal–pengukur suhu tubuh di seluruh pintu masuk dan di dalam masjid. Masjidil Haram pun dibersihkan 10 kali sehari di area lintasan yang tinggi, karpet, dan kamar mandi. Jemaah pun memasuki masjid lebih dahulu mendaftar melalui aplikasi Eatmarna Kementerian Haji dan Umrah Saudi.
Yang jelas, kegagalan pemberangkatan haji dua tahun ini, sudah tercatat pahalanya. Dalam hadis, Rasulullah saw bersabda: ”Barang siapa bertekad melakukan kebaikan lantas tidak bisa terlaksana, maka Allah mencatat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia bertekad lalu bisa terpenuhi dengan melakukannya, Allah mencatat baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipatnya sampai lipatan yang banyak.” (HR Bukhari dan Muslim).
Belakangan isu penundaan keberangkatan haji dua tahun akibat pandemi Covid-19. Kini beralih menyesatkan. Dana haji di tabungan digunakan oleh pemerintah untuk membangun proyek infrastruktur. Juga Kementerian Agama membayar utang akomodasi dan transportasi jemaah di Arab Saudi.
Isu liar sengaja dihembuskan ketika jemaah gagal berangkat. Berita bohong sengaja diviralkan agar negeri ini selalu gaduh untuk urusan agama. Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu pun menepis semua kabar bohong itu. Mantan Dirjen Haji ini memastikan dana umat aman. Jumlahnya sudah mencapai Rp150 triliun per Mei 2021.
Masyarakat dipersilahkan mengecek laporan keuangan melalui situs resmi BPKH. Bahkan dalam laporan keuangan pada 2020, badan ini membukukan surplus sebesar Rp5 triliun serta dana kelolaan tumbuh 15 persen. Setelah ijtimak ulama 2012 bahwa dana haji boleh untuk investasi. Seperti surat-surat berharga dan tabungan di bank syariah yang dikelola secara syar’i.
Bahkan, Kementerian Agama RI menjamin dana jemaah aman. Jemaah yang batal berangkat dapat mengajukan pengembalian dana setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Meski dana diambil, mereka tidak kehilangan status sebagai jemaah yang akan berangkat haji pada tahun depan. Ini keputusan yang melegakan hati bagi jemaah calon haji!
“Jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai jemaah calon haji yang akan berangkat pada tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi,” kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Kementerian Agama RI, Ramadan Harisman dalam rilisnya. Jadi jemaah tidak perlu risau!
Kementerian pun memberikan penjelasan secara detail bahwa ada tujuh tahapan proses pengembalian setoran pelunasan BPIH. Berawal pengajuan kepada kantor Kemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan persyaratan. Seluruh tahapan menghabiskan waktu sembilan hari agar dana bisa kembali diterima di rekening jemaah. Tinggal pilih! ***