PT Media Property Indonesia memasang plang peringatan di Gedung Indonesia One, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat sebagai bentuk peringatan atas wanprestasi yang dilakukan PT China Sonangol Media Investment (CSMI).
Kuasa hukum PT Media Property Indonesia, Rahim Lasupu mengatakan plang yang terpasang di depan pintu masuk proyek gedung pencakar langit tersebut sebagai peringatan kepada warga atau investor yang akan berinvestasi dengan CSMI, khususnya China Sonangol Real Estate Pte Ltd (CSRE).
“Jadi kami berharap masyarakat atau pun para pihak yang akan melakukan bisnis atau corporate action dengan CSMI tolong disadari saat ini CSMI lagi bermasalah, jangan sampai dari transaksi itu ada potensi hukum yang timbul,” kata Rahim, di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.
Sebelumnya, CSRE adalah salah satu pemegang saham di CSMI diduga melakukan wanprestasi terkait perjanjian kerja sama dengan Media Property Indonesia (MPI).
Rahim mengatakan kliennya telah dijanjikan saham sebesar 30% dan tiga lantai di gedung Indonesia One oleh CSRE. Namun, hingga saat ini, pihak CSRE tidak menjalankan komitmen atau kerja sama tersebut.
Rahim mengatakan kliennya telah melaporkan CSMI ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan. Selain itu, pihaknya juga telah menggugat CSRE secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Ia berharap dari laporan tersebut dapat membuat perkara tersebut terang benderang dan CSMI menunaikan komitmennya kepada Media Property Indonesia.
“Klien kami melakukan semua prestasinya baik membantu proses pembangunan, membantu dalam proses negosiasi untuk pembelian lahan. Semua dilaksanakan oleh klien kami, tapi komitmen pertama yang kita sepakati itu ternyata tidak dilaksanakan,” kata Rahim. (MI)