Lampungpost.id–Kasus dugaan pencurian terhadap residivis A di Bahuga, Way Kanan, yang tewas oleh jajaran kepolisian diusut. Polda Lampung dari Bidang Propam mengambil gerak cepat melakukan pemeriksaan dua personel PAM Polda Lampung yang melakukan upaya tindakan Kepolisian terhadap pelaku berinisial A yang meninggal dunia.
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa, 31 Januari 2023, membenarkan pascakejadian dugaan pencurian tandan buah sawit, serta perusakan dan pembakaran oleh massa di Areal PT AKG Bahuga yang terjadi pada Senin, 30 Januari 2023.
Kapolda Lampung telah memerintahkan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan untuk melakukan penyelidikan secara internal pascakejadian.
Menurut Kabid Humas, dua personel Dit Samapta Polda Lampung yang tengah bertugas, berdasarkan surat perintah dinas PAM di PT AKG Bahuga yang telah melakukan upaya tindakan Kepolisian terhadap terduga pelaku berinisial A hingga meninggal dunia.
“Saat ini kedua personil tersebut, telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dalam rangka penyelidikan, atas pertanggung jawaban pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Pandra menjelaskan awal kejadian pada Minggu, 29 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, personel PAM Dit Samapta Polda Lampung melaksanakan patroli di kebun sawit Blok 11. Petugas melihat terduga pelaku berupaya mencuri buah sawit dengan menggunakan kendaraan roda-4 Pick-up bak terbuka dan petugas berusaha menghentikan pelaku dengan cara melakukan mengeluarkan tembakan peringatan ke atas, untuk diindahkan dan berhenti.
“Bukannya berhenti, namun diduga pelaku A, malah nekad melarikan diri dengan menggunakan kendaraan bak terbuka dengan kecepatan tinggi di tengah kegelapan malam dan berusaha mencederai petugas Kepolisian, dengan cara menabrakkan mobil yang dikendarainya ke salah satu personel Pengamanan PT AKG Bahuga yang menghadangnya,” jelasnya.
Namun, karena posisi terdesak petugas tidak dapat menghindar, secara refleks melepaskan tembakan ke arah mobil yang diduga mengenai pelaku yang berinisial A, jelas Pandra.
A lalu dibawa ke Puskesmas Mesir Ilir oleh personel Pam Dit Samapta Polda Lampung, namun jiwanya tidak dapat tertolong.
Selanjutnya dari hasil SKCK Catatan Kepolisian pelaku berinisial A, pernah berurusan dengan hukum sebagaimana laporan polisi nomor LP/B-109/IV/2019/LPG/RES WK/ SEK BUAY BAHUGA, tanggal 12 April 2019, melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 250 tandan di PT AKG Bahuga, dan dilaporkan oleh pegawai atas nama PS, dan terhadap pelaku berinisial A di Vonis oleh Hakim dan mendapatkan sanksi hukuman selama satu tahun sepuluh bulan.
Pandra, berharap dengan adanya kejadian peristiwa tersebut kepada seluruh pihak, agar dapat memahami atas situasi yang sebenarnya terjadi, serta dapat menahan diri dan tidak meyebarkan berita hoaks.
Dan mohon bantuan serta kerja sama kepada para tokoh agama , tokoh adat, tokoh pemuda dan masyarakat beserta seluruh komponen pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Way Kanan untuk dapat saling bersinergi, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Ini agar terciptanya situasi Harkamtibmas yang kondusif di kabupaten Way Kanan,” ucap Pandra.