Lampungpost.id — INSPEKTORAT Provinsi Lampung menyatakan 51 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Inspektur Provinsi Lampung Fredy mengatakan penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
“Menyikapi ini kami sudah buat edarannya harus isi LHKPN tepat waktu hingga batas maksimal berakhir pada 31 Maret 2023. Jadi dalam edaran dijelaskan harus laporkan LHKPN secara jelas dan tepat,” kata Fredy saat ditemui, Selasa, 07 Februari 2023.
Baca juga: Sektor Pertanian Lampung Cukup Potensial Jika Dikelola Optimal
Dia menjelaskan ASN yang wajib lapor LHKPN sebanyak 1.416 orang. Namun hingga saat ini yang sudah menyampaikan LHKLN baru 686 atau 49 persen. Kemudian yang belum laporkan sebanyak 730 atau 51 persen.
“Ini kami dorong dan imbauan melalui edaran, jadi harapannya hingga 31 Maret mendatangkan sudah clear. Karena kalau sudah lewat dari itu masuk kategori tidak patuh meskipun kalau dikirim lewat dari tanggal maksimal tetap diterima dan masuk,” kata dia.
Dia menjelaskan terdapat dua kategori pelaporan harta kekayaan. Pertama, LHKPN yang khusus untuk pejabat negara. Lalu Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LKHASN) untuk PNS yang tidak ada jabatan.
“Jadi semua ASN memang wajib laporkan kekayaannya. Nah untuk LHKPN ini merupakan laporan yang wajib untuk eselon II, III, bendahara hingga kepala sekolah di SMA/SMK di Provinsi Lampung,” kata dia.
Bagi PNS yang tidak patuh secara tepat waktu melaporkan kekayaannya, maka akan ada punishment (hukuman) khususnya pejabat struktural. “Hukumannya tunjangan kinerja (tukin) tertunda sampai mereka melaporkan baru tukin keluar,” kata dia. (CR2/L3)