• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Sabtu, Oktober 4, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Pemburu Liar di Taman Nasional Way Kambas Diringkus

Anggi Chan Editor Anggi Chan
13 Februari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, saat diwawancarai, Senin 13 Februari 2023. (Foto: Lampost.co/Arman Suhada)

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, saat diwawancarai, Senin 13 Februari 2023. (Foto: Lampost.co/Arman Suhada)

Share on FacebookShare on Twitter

POLRES Lampung Timur membekuk seorang pemburu liar yang sedang beraksi di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Tersangka SH (42), warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, diringkus dengan barang bukti senjata api laras panjang rakitan beserta 32 amunisi aktif berukuran 5,56 mm.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan tersangka SH (42) bersama dua rekannya berinisial NR dan MP, hendak berburu rusa di dalam kawasan TNWK.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

“Ketiga pelaku dipergoki anggota RPU dan Polhut yang sedang patroli,” kata Johannes, saat diwawancarai Lampost.co, Senin, 13 Februari 2023.

Untuk itu, petugas menangkap tersangka. Namun, kedua pelaku lainnya dapat melarikan diri. Petugas juga turut mengamankan satu buah golok, tiga unit sepeda, satu buah senter, empat buah karung, dan perbekalan nasi.

“Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 33 ayat 3 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Sumber Daya Alam Hayati Ekosistemnya dan Pasal 1 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951,” kata dia.(SUH)

Tags: PemburuliarPemburusatwaTNWK
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

MinyaKita Masih Dijual Secara Online

Posting berikutnya

Warga di Lambar Tertimpa Tembok Rumah

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
Tembok rumah warga di Pekon Tapak Siring, Kecamatan Sukau, Lambar ambruk setelah diterpa angin kencang, Senin, 13 Februari 2023. (Dok. Warga)

Warga di Lambar Tertimpa Tembok Rumah

ferdy sambo divonis hukuman mati

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Problematik Coklit Kawasan Elite

Problematik Coklit Kawasan Elite

Restrukturisasi TPS lampung

Restrukturisasi TPS di Lampung

E-Paper Lampung Post, Edisi Selasa, 14 Februari 2023

BERITA TERBARU

  • PSG Bangkit Taklukkan Tuan Rumah Barcelona 2-1 3 Oktober 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 03 Oktober 2025 3 Oktober 2025
  • Bayern Muenchen Hajar Pafos 5-1 2 Oktober 2025
  • Real Madrid Sikat Kairat Almaty 5-0 2 Oktober 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 02 Oktober 2025 2 Oktober 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 02 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 30 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 29 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 01 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?