• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Minggu, April 26, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Anggi Chan Editor Anggi Chan
13 Februari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
ferdy sambo divonis hukuman mati

Terdakwa Ferdy Sambo. (Foto: MED)

Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id – MANTAN Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.

Vonis itu diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan lebih dari 50 saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Sambo dalam kematian Brigadir J.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Hakim menilai Sambo pantas dengan vonis itu. Dalam kasusnya, tidak ada peringanan yang dinilai pantas untuk mantan Kadiv Propam Polri itu.

Sementara itu, hal yang memberatkan putusan yakni menghabisi nyawa Brigadir J yang menjadi ajudannya selama tiga tahun. Lalu, perbuatan Sambo menimbulkan duka untuk keluarga korban.

Pembunuhan itu juga membuat masyarakat menjadi gaduh. Selain itu, sebagai penegak hukum dengan jabatan tinggi, tidak sepantasnya Sambo membunuh orang.

“Mencoreng institusi Polri di Indonesia dan dunia serta menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat,” ujar Wahyu.

Pemberat lainnya, yakni Sambo berbelit selama persidangan berlangsung. Majelis hakim menilai dia tidak jujur.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sejatinya meminta hakim memberikan hukuman penjara seumur hidup.(MED)

Berbagai artikel berita terupdate dan terkini anda dapat baca dan follow kami di Google News

Tags: Brigadir Jferdy sambohukuman matiIrjen Ferdy Sambokasus ferdy sambo
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Warga di Lambar Tertimpa Tembok Rumah

Posting berikutnya

Problematik Coklit Kawasan Elite

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
Problematik Coklit Kawasan Elite

Problematik Coklit Kawasan Elite

Restrukturisasi TPS lampung

Restrukturisasi TPS di Lampung

E-Paper Lampung Post, Edisi Selasa, 14 Februari 2023

Pengendara Taat Aturan Diganjar Hadiah

Pengendara Taat Aturan Diganjar Hadiah

Pemburu Liar Diringkus di TNWK 

Pemburu Liar Diringkus di TNWK 

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 24 April 2026 24 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 23 April 2026 23 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 22 April 2026 22 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 21 April 2026 21 April 2026
  • Perang dan Isu Krisis Lingkungan: Telaah Konflik Iran-Israel-Amerika Serikat 20 April 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 20 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 21 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 23 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 22 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 24 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?