• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Juni 17, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Panja RUU Desa DPR Sepakati Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan ribuan kepala desa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1).

ricky marly Editor ricky marly
12 Juli 2023
di dalam Baca Gratis, Desa Membangun, Headline 1
A A
Kepala desa. Ilustrasi

Kepala desa. Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

RICKY MARLY
ricky@lampungpost.co.id

RAPAT Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun untuk dua periode.
Sebelumnya, masa jabatan kepala desa berdurasi enam tahun untuk tiga periode.
“Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” ujar Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7).
Supratman menjelaskan aturan peralihan yang disepakati panja, yakni kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat sebanyak dua periode sebelum Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang tersebut.
Kedua, kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi, kata Supratman.
Sedangkan untuk kepala desa dan anggota Badan Permusyarawatan Desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang ini.
“Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, maka masa jabatannya mengikuti ketentuan undang-undang ini,” ujar Supratman.

Usulan Revisi UU Desa

BACA JUGA

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Transformasi Digital dan Ekspor Jadi Kunci Kesejahteraan Desa di Lampung

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan ribuan kepala desa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1).
Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1), mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR.
“Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR,” kata Jokowi saat meninjau Proyek Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa (24/1).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (25/1). (ANT/R4)

Tags: DPRkepala desaRUU Desa
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Cuaca Ekstrem Telan Korban Jiwa

Posting berikutnya

Indonesia Serukan Aksi Global untuk Capai Target SDGs 2030

ricky marly

ricky marly

Posting berikutnya

Indonesia Serukan Aksi Global untuk Capai Target SDGs 2030

E-Paper Lampung Post, Edisi Rabu, 12 Juli 2023

Kucing mati mendadak

Puluhan Kucing Peliharaan Mati Mendadak di Sunter Agung

Sekretaris MA

KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Selam 20 Hari Kedepan

Listrik tegangan tinggi. (Ilustrasi/Medcom)

Layangan Putus Sebabkan Listrik di 7 Desa di Blitar Padam

BERITA TERBARU

  • Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB 17 Juni 2025
  • Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa 17 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 17 Juni 2025 17 Juni 2025
  • Erick Minta Jaminan Fair Play di Putaran IV 16 Juni 2025
  • Inter Miami Vs Al Ahly Berakhir Imbang 0-0 16 Juni 2025

TOP NEWS

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 14 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 11 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?