BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung telah mengumumkan hasil verifikasi seleksi administrasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id, Senin, 16 Desember 2019. Dalam pengumuman tesebut sebanyak 14.112 peserta lulus administrasi dan berhak mengikuti tes tahap selanjutnya yakni CAT.
“Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan lulus seleksi administrasi. Keterangan lebih lanjut dapat dilihat melalui akun masing-masing pada laman https://sscn.bkn.go.id,” tulis Sekretaris Daerah Provinsi Lampung selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi CPNS Provinsi Lampung 2019, Fahrizal Darminto.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama tiga hari, 17-19 Desember 2019. Adapun ketentuan dalam masa sanggah adalah pelamar melakukan sanggahan melalui laman https://sscn.bkn.go.id dan tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah. Tim Pelaksana Seleksi CPNS akan memverifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar.
“Bagi Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan tidak melakukan sanggahan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka pelamar dianggap menerima hasil seleksi administrasi tersebut. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT),” tulisnya.
Waktu dan lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan kemudian pada laman www.lampungprov.go.id dan https://web.bid4dokin.net. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Panitia Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Lampung berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.
Keputusan Ketua Tim Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.







