BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) — Jika masyarakat melintasi flyover Gajah Mada Bandar Lampung, khususnya pada malam hari, pastinya bisa dilihat gemerlap lampu yang menerangi jalan layang tersebut.
Selain berasal dari lampu penerangan, cahaya gemerlap warna merah dan putih juga muncul dari penerangan berbentuk neon box.
Puluhan neon box tersebut terpajang rapi dan sejajar di sisi kiri dan kanan flyover dari ujung hingga pangkal. Namun, neon box tersebut juga sebagai iklan salah satu produk rokok.
Selain neon box yang menempel di sisi kiri dan kanan dinding flyover Gajah Mada, sebelumnya juga neon box rokok banyak ditemui di bawah flyover Mall Boemi Kedaton.
“Soal neon box di flyover Gajah Mada itu legal dong,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Yanwardi, Senin, 16 desember 2019.
Yanwardi juga memastikan neon box tersebut membayar pajak, dan menjadi sumber pendapatan Pemkot Bandar Lampung, namun ia tak merinci secara teknis.
“Masuk ke PAD, itu di situ udah sekitar satu bulan yang lalu. Nanti kalau mau detail ya, masih ada kunjungan (instansi lain),” katanya.







