Menggala (Lampost.co) — Polsek Banjaragung menangkap empat warga Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjarmargo saat tengah asik bermain judi. Dari tangan para pelaku, polisi menyita kartu remi dan uang ratusan ribu rupiah.
“Empat pelaku yakni Sunari (43), P. Manurung (36), Sapir Mustofa (23), dan Dwi Agung Wijaya, (27). Mereka ditangkap saat tengah bermain judi leng,” kata Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin, Rabu, 27 November 2019.
Rahmin menjelaskan, ke empat warga yang kesehariannya bekerja wiraswasta itu ditangkap, Selasa 26 November 2019 sekira pukul 01.45 WIB, di Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang saat tengah asik bermain judi kartu remi.
“Saat ditangkap, ke empat orang pelaku ini sedang asik bermain judi leng dan dari tangan mereka berhasil disita barang bukti tikar berwarna coklat, dua set kartu remi sudah terpakai, dan uang tunai Rp749 ribu,” ujar dia.
Para pelaku, tambah dia, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.