PENIMBUNAN bahan bakar minyak (BBM) subsidi masih terus terjadi. Satreskrim Polres Tanggamus meringkus seorang pemuda yang mengangkut 1.540 liter bahan bakar minyak subsidi, di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, sekitar pukul 23.30 WIB, Minggu, 2 Oktober 2022.
Tersangka inisial SJ (27) membawa 54 jerigen BBM bersubsidi terdiri dari 1.400 liter pertalite dalam 40 jerigen dan 140 liter solar dalam 4 jerigen, serta BBM nonsubsidi jenis pertamax 350 liter dalam 10 jerigen.
Semuanya diangkut hasil dari membeli di berbagai SPBU wilayah Tanggamus untuk dibawa ke daerah asalnya, Pekon Penyandingan, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat.
Selain puluhan jerigen, petugas juga menyita mobil pickup BE 8076 ZX, STNK, kunci kontak, dan uang tunai Rp11 juta sebagai barang bukti.
“Petugas menangkap tersangka saat sedang patroli,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, Selasa, 4 Oktober 2022.
Berdasarkan pemeriksaan, BBM itu didapatkan dari membeli di bebagai SPBU wilayah Tanggamus dan hendak dibawa ke Bengkunat, Pesisir Barat. BBM tersebut akan dijual kembali.
“Pelaku sekarang kami tahan berikut barang bukti BBM bersubsidi. Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi,” katanya. (Rusdy Senapal)




