KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe didasari karena upayanya mencoba meninggalkan Indonesia. Padahal, status pencegahan untuk orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu masih berlaku.
“Informasi yang kami terima begitu (mencoba meninggalkan Indonesia),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Medcom.id, Rabu, 11 Januari 2023.
Ghufron mengatakan pihaknnya tidak mau Lukas kabur jika sudah meninggalkan Tanah Air. Sehingga, upaya paksa itu diambil.
“KPK langsung mengambil tindakan penangkapan,” ucap Ghufron.
KPK enggan memerinci negara yang dituju Lukas. Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan penangkapan dilakukan karena pihaknya sudah melakukan analisis sebelumnya.
“Beberapa hal kemungkinan pasti lakukan sehingga segera lakukan penangkapan,” ucap Ali.
Pengumuman nasib Lukas Enembe usai ditangkap KPK diumumkan hari ini. Orang nomor satu di Papua itu butuh menjalani sejumlah pemeriksaan kesehatan usai tiba di Jakarta.
KPK menegaskan penangkapan didasari kepentingan hukum. Tidak ada bau politik dari upaya paksa itu.
“Kami tegaskan, tidak ada kepentingan lain KPK selain proses penegakan hukum, tidak ada kepentingan politik sama sekali. Ini murni hukum,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
KPK meyakini masyarakat Papua memberikan dukungannya terhadap penangkapan ini. Karena, upaya itu dilakukan untuk membersihkan Bumi Cenderawasih dari tindakan koruptif.(MED)