Bandar Lampung (Lampost.co) — Jajaran kepolisian Polda Lampung menangkap Dedi sebagai tersangka pembunuhan terhadap Agus, warga Desa Tugusari, Kabupaten Pesawaran. Polisi juga berhasil mengungkap cara Dedi menghabisi Agus.
Tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrim Polda Lampung menagkap Dedi sebagai pelaku pembunuhan tersebut kurang dari 24 jam. Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Agus (43), merupakan warga Desa Tugusari, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran. Ia ditemukan tak bernyawa di Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, tepatnya di belakang pabrik roti Jordan Bakery, Selasa, 18 Februari 2020.
Dua pelaku berhasil ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Selasa malam, 18 Februari 2020, terkait tewasnya Agus. Mereka yakni Endang istri korban, dan Dedi tetangga korban. Keduanya diduga memiliki hubungan asmara.
Kepada Lampost.co Dedi mengaku pembunuhan itu telah direncanakan keduanya, Selasa, 18 Februari 2020. Pada jam 1 malam mereka membahas rencana menghabisi korban. Pada jam 2 malam Dedi pun ke luar menghampiri Agus di rumahnya.
“Dia saya ajak ke TKP. Tadinya saya ajak untuk ngebahas soal dia benci dengan seseorang. Terus kami naik motor sendiri-sendiri beriringan,” ujar Dedi di Mapolda Lampung, Rabu, 19 Februari 2020 dini hari.
Sesampainya di lokasi, Dedi tak banyak bicara namun langsung mengeksekusi Agus dengan memukul korban menggunakan shock sepeda motor.
“Saya pukul bagian atas (kepala dan leher) tiga kali terus pas jatuh saya injak juga. Waktu baru saya pukul sekali emang dia langsung rubuh,” katanya.
Usai menganiaya Agus, Dedi langsung membuang shock tersebut ke parit di sekitar lokasi. Usai membunuh ternyata ada rasa penyesalan dari dalam diri Dedi.
“Saya sadar melakukan itu, saya emang sama endang yang rencanain, habis itu (bunuh) saya kepikiran,” paparnya.