JAKARTA (Lampost.co) — Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disebut bukan sekedar praktik rasuah. Praktik kotor ini diduga erat kaitannya dengan kepentingan politik.
“Kita tidak hanya menyoalkan berapa dana yang telah dimanipulasi di dalam kasus Jiwasraya, tetapi kami juga ingin menggali lebih lanjut lebih dalam dana ini sebetulnya dulu dipakai untuk apa saja,” kata anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 4 Februari 2020.
Benny menilai kasus yang merugikan negara sebesar Rp13,7 triliun itu merupakan kejahatan yang terorganisir. Namun, dia tak menjelaskan detail maksud dugaan tersebut.
Politikus Partai Demokrat itu yakin panitia khusus (pansus) dapat mengungkap secara jelas kasus korupsi di perusahaan plat merah tersebut. Dia menegaskan pembentukan pansus bukan untuk menjatuhkan pemerintahaan sekarang.
“Kalau ini tidak dibuka, segamblang mungkin akan ada spekulasi, justru kita mencari. Wah ini dulu dipakai untuk pemilu lah, macam-macam, kalau tidak ada kejelasan. Kita mau membuat jelas apa ini yang terjadi,” pungkasnya.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat menyerahkan usulan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket PT Asuransi Jiwasraya (persero) ke DPR. Dokumen berisi usulan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.
Aziz menyebut usulan ini hak anggota DPR untuk menyuarakan pendapatnya sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 juncto Pasal 154 ayat (1) Peraturan DPR 1 Tahun 2014. Regulasi itu mengatur hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
“Untuk menjadi perhatian seluruh anggota dewan yang ada di DPR ini tentunya. Secara makna saya belum baca secara detail,” kata Aziz.