Lampungpost.id–Satuan Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus dua orang terduga korupsi dana desa (DD) pada Selasa, 11 Juli 2023. Kedua tersangka ST (54) yang berdomisili di Desa Talang Mangga, Kecamatan Kasui, dan SJ (58) yang berdomisili di Desa Sukajadi, Kecamatan Kasui, diamankan di Way Kanan.
Kapolsek Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, seperti disampaikan Kasatrekrim AKP Andre Try Putra, menyebutkan pada tahun 2019 Desa Talang Mangga mendapatkan alokasi anggaran dana desa sebesar Rp743.171.000. Namun, selama pengelolaan DD di Desa Talang Mangga, terdapat indikasi penyelewengan.
Penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran, dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif. Penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019 diduga terjadi pada masa ST menjabat sebagai Kepala Desa Talang Mangga tahun 2016 hingga 2022.
Baca Juga: Berkas Korupsi Dana Desa Dilimpahkan
Dalam kejadian terpisah, pada tahun 2018 di Desa Sukajadi mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1.066.713.978. Sama halnya dengan kasus di Desa Talang Mangga, terdapat indikasi penyelewengan dana dalam pengelolaan dana DD di Desa Sukajadi yang dipimpin SJ sejak 2012 hingga 2019.
Menanggapi laporan tersebut, Satgas Tipidkor Polsek Way Kanan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Talang Mangga dan Kepala Desa Sukajadi di Kecamatan Kasui. Setelah mendapatkan bukti-bukti yang kuat dan melakukan peninjauan kasus pada Selasa, 13 Juni 2023, unit Tipidkor dengan dukungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp. 233.463.675 diduga terjadi di Desa Talang Mangga, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Baca Juga: Dana Desa di Mesuji Berkurang Rp8 Miliar Tahun Ini
Selanjutnya pada Selasa, 13 Juni 2023, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelaahan lebih lanjut oleh unit Tipidkor yang didukung dengan perhitungan BPK RI, diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi terkait DD di Desa Sukajadi, Kecamatan Kasui, Way Kabupaten Kanan. Perhitungan BPK RI mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp470.616.199,50. Pada Senin, 19 Juni 2023, Satgas Tipidkor mengubah status ST dan SJ dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah interogasi, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat pidana penjara paling lama dua belas tahun, tambah Kepala Badan Reserse Kriminal.