• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Senin, Juli 7, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Diduga Korupsi Dana Desa, Dua Aparat Desa di Way Kanan Diamankan

Sri Agustina Editor Sri Agustina
11 Juli 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Dua oknum Kepala Desa di Way Kanan saat diperiksa pihak kepolisian, terkait korupsi dana desa. (Foto:Dok.Polres Way Kanan)

Dua oknum Kepala Desa di Way Kanan saat diperiksa pihak kepolisian, terkait korupsi dana desa. (Foto:Dok.Polres Way Kanan)

Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id–Satuan Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus dua orang terduga korupsi dana desa (DD) pada Selasa, 11 Juli 2023. Kedua tersangka ST (54) yang berdomisili di Desa Talang Mangga, Kecamatan Kasui, dan SJ (58) yang berdomisili di Desa Sukajadi, Kecamatan Kasui, diamankan di Way Kanan.

Kapolsek Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, seperti disampaikan Kasatrekrim AKP Andre Try Putra, menyebutkan pada tahun 2019 Desa Talang Mangga mendapatkan alokasi anggaran dana desa sebesar Rp743.171.000. Namun, selama pengelolaan DD di Desa Talang Mangga, terdapat indikasi penyelewengan.

Penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran, dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif. Penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019 diduga terjadi pada masa ST menjabat sebagai Kepala Desa Talang Mangga tahun 2016 hingga 2022.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Baca Juga: Berkas Korupsi Dana Desa Dilimpahkan

Dalam kejadian terpisah, pada tahun 2018 di Desa Sukajadi mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1.066.713.978. Sama halnya dengan kasus di Desa Talang Mangga, terdapat indikasi penyelewengan dana dalam pengelolaan dana DD di Desa Sukajadi yang dipimpin SJ sejak 2012 hingga 2019.

Menanggapi laporan tersebut, Satgas Tipidkor Polsek Way Kanan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Talang Mangga dan Kepala Desa Sukajadi di Kecamatan Kasui. Setelah mendapatkan bukti-bukti yang kuat dan melakukan peninjauan kasus pada Selasa, 13 Juni 2023, unit Tipidkor dengan dukungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp. 233.463.675 diduga terjadi di Desa Talang Mangga, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga: Dana Desa di Mesuji Berkurang Rp8 Miliar Tahun Ini

Selanjutnya pada Selasa, 13 Juni 2023, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelaahan lebih lanjut oleh unit Tipidkor yang didukung dengan perhitungan BPK RI, diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi terkait DD di Desa Sukajadi, Kecamatan Kasui, Way Kabupaten Kanan. Perhitungan BPK RI mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp470.616.199,50. Pada Senin, 19 Juni 2023, Satgas Tipidkor mengubah status ST dan SJ dari saksi menjadi tersangka.

“Setelah interogasi, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat pidana penjara paling lama dua belas tahun, tambah Kepala Badan Reserse Kriminal.

Tags: Korupsi Dana DesaKriminalWay Kanan
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Kemendagri Minta Penyelesaian Batas Desa Berbasis Kearifan Lokal

Posting berikutnya

Hidari Penggunaan Bunga Telang untuk Tetes Mata

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya
Bunag Telang

Hidari Penggunaan Bunga Telang untuk Tetes Mata

UU Kesehatan disahkan

RUU Kesehatan Disahkan Jadi Undang-Undang oleh DPR RI

PPDB tahun ajaran 2023/2024. (DOK)

Dinas Klaim Zonasi Tanpa Akal-akalan

Mahasiswa Itera tenggelam di Pesisir Barat, baru-baru ini. (DOK)

Cuaca Ekstrem Telan Korban Jiwa

Kepala desa. Ilustrasi

Panja RUU Desa DPR Sepakati Masa Jabatan Kades 9 Tahun

BERITA TERBARU

  • Polda Lampung Tangkap Tiga Admin Facebook LGBT 7 Juli 2025
  • PSG Tantang Real Madrid di Semifinal 7 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 07 Juli 2025 7 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 06 Juli 2025 6 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 05 Juli 2025 5 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 02 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 03 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 01 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?