SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, menegaskan penyelesaian batas desa harus berdampak positif bagi masyarakat. Penyelesaian batas desa dilakukan dengan berbasis kearifan lokal dan berorientasi pada kebahagiaan masyarakat.
“Sebab itu, saya berpesan kepada BIG (Badan Informasi Geospasial) dan kawan-kawan, penyelesaian batas jangan terlalu berorientasi ke meja (administratif), (tapi) harus melihat kultur di lapangan, ujar Suhajar, dikutip Sabtu (8/7).
Suhajar menegaskan petugas BIG dalam menyelesaikan batas desa harus turun langsung ke lapangan. Dengan begitu, para pemangku kebijakan dapat memperoleh data yang mendukung penyelesaian batas desa.
Selain itu, dia meminta jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa membentuk tim untuk mengetahui secara pasti jumlah penyelesaian batas desa.
Dia menjelaskan penetapan dan penegasan batas desa merupakan langkah awal dalam proses perencanaan tata ruang yang partisipatif. Kejelasan batas desa menjadi dasar bagi perencanaan penggunaan lahan di desa dan pemetaan batas kepemilikan lahan.
Saya merasa penting untuk batas desa ini, karena ini tanggung jawab kita bersama, ujar dia.
Suhajar menyampaikan penetapan dan penegasan batas desa bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Sehingga memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek secara teknis dan yuridis.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. (MEDCOM.ID/L2)