KEPALA Dusun Ketapang Timur, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, dipecat kepala desa. Pemberhentian itu atas tudingan melanggar kedisiplinan kerja.
Kadus Ketapang Timur, Iis, mengatakan pemberhentian dilakukan terhadapnya dan beberapa perangkat desa. Hal itu dilakukan atas dasar permasalahan tidak disiplin kerja. Mereka awalnya dipaksa untuk membuat surat pengunduran diri di balai desa.
“Kami dipanggil dan disuruh Kades untuk membuat surat pengunduran diri, tetapi saya menolak dan tidak mau membuat surat itu karena saya merasa tidak melakukan kesalahan,” ujar Iis, Rabu, 22 Februari 2023.
Untuk itu, kades selanjutnya memberikan surat peringatan (SP) hingga tiga kali dengan alasan tidak disiplin kerja.
“Surat pertama keterangannya tidak disiplin kerja, padahal saya kerja sesuai tupoksi. SP kedua karena pembagian BLT-DD saat itu saya meminta bantuan salah satu RT untuk mewakili. Saya waktu itu sedang hamil delapan bulan dan kebetulan sedang mengalami kontraksi,” ujar dia.
Kemudian SP ketiga diberikan karena pembagian kupon bantuan di Brigif 4 Marinir/BS pada 12 Februari 2023. Dia dianggap melalaikan tugas karena kembali tidak menghadiri kegiatan itu. Padahal saat itu sedang dilantik menjadi pemutahiran data pemilih (pentarlih) Desa Batu Menyan.
Untuk itu, dia meminta keadilan karena telah bekerja secara loyal dan jujur. Dia akan memperjuangkan haknya sebagai Kadus yang dipecat dengan sewenang-wenang.
Kepala Desa Batu Menyan, Syahroji, mengklaim pemberhentian itu mengikuti segala prosedur dan mendapatkan persetujuan dari kecamatan.
Dia juga menilai peringatan selalu diberikan saat rapat agar seluruh aparatur desa lebih meningkatan kinerja dalam pelayanan kemasyarakatan.
“Kami telah beri peringatkan melalui surat agar yang bersangkutan memperbaiki kinerja sebagai Kadus dengan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Tapi yang bersangkutan masih tidak berubah dan kami mengajukan kepada kecamatan untuk memberhentikan. Kecamatan juga menyetujuinya,” kata dia. (PAN)