BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) — Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap tiga orang penyalagunaan narkoba jenis sabu. Dua dari tiga pelaku diantaranya merupakan sipir di Rutan Way Hui.
Mereka yakni Ronald (33), warga Jalan Belia, Jagabaya, dan Adiputra (31), warga Jalan Sukardi Hamdini, Palapa, Kedaton. Sementara satu pelaku lainnya Andi alias Dogol (41), berpofesi sebagai agen penumpang angkutan terminal Rajabasa, jalan Indra Bangsawan, Rajabasa.
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombespol Shobarmen mengatakan para pelaku ditangkap oleh subdit II Ditresnarkoba pada Kamis, 9 Januari 2020, sekitar pukul 20.30 WIB.
“Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba yang berada di suatu rumah, dan tim opsnal melakukan penyelidikan pengintaian di rumah Andi alias Dogol di Rajabasa. Benar saja ada tiga orang yang sedang memakai narkoba jenis sabu dan alat hisab bong lengkap,” ujar Shobarmen, Jumat, 10 Januari 2020.
Dari tangan para pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 6 plastik klip isi sabu, 1 plastik klip ksi serbuk sabu, 1 bendel plastik, 1alat hisap.
“Dari pengakuan barangnya dari Habibi di lapas Way Hui,” katanya.