Lampungpost.id – MANTAN Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Vonis itu diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan lebih dari 50 saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Sambo dalam kematian Brigadir J.
Hakim menilai Sambo pantas dengan vonis itu. Dalam kasusnya, tidak ada peringanan yang dinilai pantas untuk mantan Kadiv Propam Polri itu.
Sementara itu, hal yang memberatkan putusan yakni menghabisi nyawa Brigadir J yang menjadi ajudannya selama tiga tahun. Lalu, perbuatan Sambo menimbulkan duka untuk keluarga korban.
Pembunuhan itu juga membuat masyarakat menjadi gaduh. Selain itu, sebagai penegak hukum dengan jabatan tinggi, tidak sepantasnya Sambo membunuh orang.
“Mencoreng institusi Polri di Indonesia dan dunia serta menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat,” ujar Wahyu.
Pemberat lainnya, yakni Sambo berbelit selama persidangan berlangsung. Majelis hakim menilai dia tidak jujur.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sejatinya meminta hakim memberikan hukuman penjara seumur hidup.(MED)
Berbagai artikel berita terupdate dan terkini anda dapat baca dan follow kami di Google News