KALIANDA (Lampost.co) — Peningkatan insentif dan penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa di Lampung Selatan resmi ditetapkan pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Penetapan insentif aparatur desa tertuang dalam peraturan Bupati (Perbup) Lampung Selatan Nomor 41/2019 tentang pedoman teknis penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Berdasarkan Perbup Lampung Selatan yang diterbitkan pada 31 Desember 2019 itu diketahui besaran siltap Kepala Desa sebesar Rp2.426.640/bulan, dan tunjangan Rp2.200.000/bulan.
Sedangkan siltap Seketaris Desa sebesar Rp2.224.420/bulan, dan tunjangan sebesar Rp500 ribu/bulan.
Besaran siltap yang sama diperoleh Kepala seksi, Kepala urusan dan Kepala Dusun Rp2.224.420/bulan dan tunjangan sebesar Rp350 ribu/bulan.
Untuk besaran tunjangan ketua BPD hanya sebesar Rp300 ribu/bulan, wakil BPD Rp200 ribu/bulan, Seketaris BPD Rp150 ribu/bulan, dan anggota BPD Rp100 ribu/bulan serta ketua RT Rp500 ribu/bulan.
Sebelumnya Kades menerima siltap sebesar Rp1.200.000/bulan dan tunjangan sebesar Rp2.200.000/bulan, untuk Siltap Sekdes sebesar Rp875 ribu/bulan dan tunjangan Rp500 ribu/bulan.
Anggaran siltap berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Selatan yang bergulir tiga tahap setiap tahunnya.
Camat Sidomulyo Rendy Eko Supriyanto menegaskan dengan meningkatnya siltap dan tunjangan, dituntut kinerja aparatur desa dalam melayani masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan meningkat.
“Kenaikan siltap dan tunjangan ini terhitung mulai bulan Januari 2020 ini,” ujarnya kepada lampost.co, Selasa, 14 Januari 2020.