• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Kamis, Januari 29, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Hakim Periksa 2 Rumah Sambo, Saksi Bisu Pembunuhan Brigadir J

Anggi Chan Editor Anggi Chan
5 Januari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1, Internasional
A A
Dua rumah Ferdy Sambo diperiksa. (Foto: Medcom)

Dua rumah Ferdy Sambo diperiksa. (Foto: Medcom)

Share on FacebookShare on Twitter

KETUA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat datang ke 2 rumah Sambo untuk mengamati berbagai peristiwa yang terjadi di persidangan. Majelis hakim langsung memeriksa 2 rumah terdakwa Ferdy Sambo yang menjadi saksi bisu dalam kasus tersebut pada Rabu 4 Januari 2023.

Dua rumah milik saksi bisu tersebut berada di Saguling dan Komplek Polri di Jakarta Selatan. Pemeriksaan awal dilakukan di sebuah rumah di kawasan Saguling yang merupakan kediaman pribadi Ferdy Sambo.

Pantauan Medcom.id melalui TV pool, para hakim menapaki kediaman pribadi Ferdy Sambo pada pukul 14.21 WIB. Pada pengecekan ini hakim didampingi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa perkara ini, yaitu terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Sejak kedatangannya hingga pemeriksaan berakhir, belum ada putusan dari hakim dalam kegiatan tersebut, hakim hanya memeriksa, dan Jaksa serta Penasehat Hukum tidak diperkenankan menjelaskan atau menanyakan apapun.

Tercatat hanya 15 menit hakim melakukan pengecekan secara tertutup di rumah pribadi Ferdy Sambo. Langkah hakim yang diiringi hujan itu dilanjutkan ke rumah dinas Ferdy Sambo yang tidak jauh dari Saguling.

Berbeda dari di rumah pribadi, pengecekan di bagian dalam kediaman dinas Ferdy Sambo ditayangkan melalui TV pool. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso langsung masuk untuk mengecek sejumlah ruangan.

Peninjauan yang menjadi sorotan yakni saat Hakim Wahyu mengecek posisi Brigadir J saat masih hidup dan terlihat di CCTV. Kemudian, posisi Brigadir J ketika dieksekusi oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.

“Kan dari sini, kemarin CCTV muncul (Brigadir J masih hidup) ya. Kita enggak usah komentar sedikit pun, kita cuma melihat lokasi saja, benar di sini. Kita lihat di CCTV kemarin bareng sama-sama di persidangan,” kata Hakim Wahyu di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023.

Hakim Wahyu juga berpindah dari satu ruangan ke ruang lain secara cepat. Dia juga menunjuk sejumlah titik lokasi yang terungkap di persidangan. Pengecekan di rumah dinas Ferdy Sambo ini tercatat juga sekitar 15 menit.

Selesai melakukan pengecekan itu, para hakim langsung meninggalkan lokasi. Selesainya peninjauan itu juga diikuti bubarnya penjagaan oleh aparat kepolisian. Aparat berjaga sejak dari rumah di Saguling dan Kompleks Polri.

Meyakinkan perkara langkah hakim turun gunung itu dinilai hal biasa. Pengecekan itu dilakukan untuk meyakinkan hakim dalam menyikapi perkara pembunuhan tersebut.

Pasalnya, berbagai fakta terungkap di persidangan. Sekaligus untuk menyesuaikan keterangan dari terdakwa, saksi, dan ahli yang telah dihadirkan. Terlebih bila keterangan yang berbeda satu sama lain.

“Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu,” ucap pejabat humas PN Jaksel Djuyamto di PN Jaksel, Rabu, 04 Januari 2023.

Pada perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Medcom).

Tags: fsJPUpembunuhanberencanasagulingSambo
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Asap Kawah Membubung Hingga 150 Meter

Posting berikutnya

Berkelakuan Baik, Narapidana di Lampung Timur Bebas Bersyarat

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
Narapidana Lamtim diberi Bebas Bersyarat (Foto: Arman Suhada)

Berkelakuan Baik, Narapidana di Lampung Timur Bebas Bersyarat

Pria asal Waykanan diringkus polisi. (Ilustrasi: MI)

Pria Asal Panca Negeri Way Kanan Mencuri di Rumah Tetangga

Amazon rencanakan PHK 18.000 karyawan

Amazon akan Memberhentikan 18.000 Karyawan

Rektor Unila , periode 2023-2027. (Foto: Lampost.co)

Program Kerja Seratus Hari Lusmeilia Afriani setelah Menjadi Rektor Unila

Selama Empat Tahun Terakhir, Kasus Perdagangan Satwa Liar di Lampung Terus Meningkat

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 29 Januari 2026 29 Januari 2026
  • Leipzig Gagal Menang, Hoffenheim Naik ke Peringkat Tiga 29 Januari 2026
  • Como ke 8 Besar Coppa Italia Usai Tekuk Fiorentina 29 Januari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 28 Januari 2026 28 Januari 2026
  • Leeds United Tahan Tuan Rumah Everton 1-1 28 Januari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 26 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 23 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Cerita Dewasa

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 24 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?