• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Senin, Juli 21, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Hoaks, Rizieq Shihab Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Bambang Pamungkas Editor Bambang Pamungkas
18 Desember 2019
di dalam Baca Gratis, Lampost.co
A A
Tangkapan berita bohong di media sosial.Istimewa

Tangkapan berita bohong di media sosial.Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

UNGGAHAN akun Facebook Angga Permana viral di media sosial. Pemilik akun membagikan foto berisi link berita daring tentang informasi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) terancam hukuman mati dengan pancung.

Link berita itu berasal dari situs tubasmedia.com berjudul “Habib Rizieq Terancam Hukuman Mati dengan Pancung”, terbit pada 12 November 2018. Pemilik akun menambahkan caption bertuliskan: “Makanya, jgn main2 di negeri org…bukan di Indonesia bung! Apa FPI berani jihad ke Arab??”.

Hingga tangkapan layar dibuat, unggahan itu telah mendapat 225 reaksi dari warganet, 290 komentar, dan 395 kali dibagikan.

BACA JUGA

Efisiensi Anggaran Harusnya Tak PHK Pegawai

Menimbang Investasi Crypto Biar Jadi Cuan

OJK Lampung Perkuat Layanan Pemberantasan Keuangan Ilegal

Jalan Militer Prabowo

Berikut secara lengkap narasi yang terdapat pada artikel di situs tersebut:

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Habib Rizieq sudah dibebaskan, tapi bukan bebas murni melainkan atas jaminan Kedubes RI untuk Arab Saudi.

Proses hukum tetap jalan terus dan ada peluang akan ditangani langsung oleh lembaga super body di bawah kendali Raja. Apabila di manapun di dunia ini terbukti mendukung, apalagi menjadi bagian dari, pergerakan Hizbut Tahrir, atau organisasi lain yang di Arab Saudi dinyatakan sebagai ormas terlarang sebagaimana Hizbut Tahrir itu sendiri atau ISIS, maka Habib Rizieq terancam hukuman mati dengan pancung.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Arab Saudi dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Agus Maftuh Abegebriel mengatakan akan memberi pendampingan hukum kepada Habib Rizieq menghadapi lembaga Super Body KSA.

“Kasus bendera Tauhid di rumah Rizieq ini terkait keamanan Kerajaan Arab Saudi, maka yang akan menangani selanjutnya adalah lembaga super body Saudi yang ada di bawah Raja yang dikenal dengan Riasah Amni ad-Daulah atau Presidency of State Security,” kata Dubes Maftuh.

Dubes Maftuh memastikan, KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah akan selalu memberikan pendampingan kekonsuleran dan pengayoman kepada Habib Rizieq dan seluruh WNI para ekspatriat Indonesia yang menghadapi masalah hukum berada di Arab Saudi.

Berbagai pelanggaran hukum politik di Arab Saudi berakhir dengan hukuman mati. Hikmahanto Juwana menilai Rizieq hanya bisa patuh. Pendampingan Kementerian Luar Negeri hanya bersifat memastikan hak-haknya dipenuhi selama diperiksa polisi.

“Kalau Arab Saudi memutuskan itu pidana, Kemenlu tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” katanya.

Penelusuran:

Setelah ditelusuri, hukuman pancung tersebut bukan diberlakukan untuk Rizieq Shihab melainkan untuk orang yang telah menyebarkan poster berlambang ISIS di kediaman Rizieq tersebut.

Dilansir Merdeka.com melalui artikel berjudul “Habib Rizieq Sebut Polisi Arab Marah Fotonya Viral, Pelaku Terancam Hukuman Pancung”, terbit pada Jumat, 9 November 2018, Rizieq Shihab mengatakan Polisi Arab akan mengejar pelaku penyebaran foto tersebut.

Rizieq mengatakan, pelaku bisa dijerat UU ITE Arab Saudi dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 2 juta riyal atau setara Rp8 miliar rupiah. Tidak hanya itu, menurutnya, pelaku juga bisa dikenakan pasal spionase karena melakukan kegiatan intelijen tanpa izin. Hukumannya paling berat yakni hukuman pancung.

Berikut secara lengkap artikel tersebut:

Merdeka.com – Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab mengungkapkan Kepolisian Arab Saudi marah melihat foto pemeriksaan terkait poster berlambang ISIS di rumahnya viral di Tanah Air. Atas kejadian ini, Rizieq mengaku diminta membuat laporan ke kepolisian setempat.

“Kepolisian aparat keamanan saudi arabia ini marah kecewa karena ada penyebarluasan foto secata masif di negara kita Indonesia, yaitu dimana ada seorang perwira dari kepolisian sedang menanyai saya di tengah jalan dan itu menjadi viral,” kata Rizieq dalam video yang ditayangkan di Youtube FRONT TV, Jumat (9/11).

Polisi Arab, kata Rizieq, akan mengejar pelaku penyebaran foto tersebut. Rizieq memperingatkan, pelaku bisa dijerat UU ITE Arab Saudi dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 2 juta riyal atau setara Rp 8 miliar rupiah.

Tidak hanya itu, menurutnya, pelaku juga bisa dikenakan pasal spionase karena melakukan kegiatan intelijen tanpa izin. Hukumannya paling berat yakni hukuman pancung.

“Tidak sampai di situ ini bisa dikenakan UU Spionase karena kalau terbukti mereka nanti tertangkap melakukan gerakan intelijen asing di dalam wilayah hukum negara Saudi Arabia, mereka bisa dikenakan hukuman pancung,” ujarnya.

Rizieq melanjutkan, polisi Arab Saudi telah melakukan olah kejadian perkara (TKP) terkait sudut pelaku mengambil foto.

“Jadi laporan sudah dibuat dan pihak kepolisian saudi sudah olah TKP untuk menentukan sudut dari gedung mana, mereka akan melakukan penggeledahan. Akan melakukan pencarian kita doakan saja semoag pelakunya akan tertangkap,” tandasnya.

Kesimpulan:

Klaim bahwa Imam Besar Riziwq Shihab terancam hukuman mati dengan pancung adalah salah. Berita hoaks tersebut masuk dalam kategori Misleading Content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.

Misleading contentdibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.

Referensi:

https://www.merdeka.com/peristiwa/habib-rizieq-sebut-polisi-arab-marah-fotonya-viral-pelaku-terancam-hukuman-pancung.html

Sumber:

https://web.facebook.com/photo.php?fbid=204461337385311&set=a.135073854324060&type=3&theater

Tags: #cekfaktaBERITABOHONGRIZIEQSHIHAB
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Sekretaris MA Diperiksa KPK

Posting berikutnya

Satgas Gakum Polri-TNI Kejar KKB yang Tewaskan Dua Prajurit

Bambang Pamungkas

Bambang Pamungkas

Posting berikutnya
Ilustrasi. (ANTARA/FENY  SELLY)

Satgas Gakum Polri-TNI Kejar KKB yang Tewaskan Dua Prajurit

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (depan kiri). (ANTARA/GALIH PRADIPTA)

Erick Thohir Perlu Buktikan Mampu Bersihkan Mafia di BUMN

RESMIKAN 2 KRI. KSAL Laksamana Siwi Sukma Adji berfoto beserta jajaran usai meresmikan dua kapal perang, yakni KRI Bubara-868 dan KRI Gulamah-869 di Dermaga Batavia, Jakarta Utara, Rabu (18/12). (DOKUMENTASI DINAS PENERANGAN TNI AL)

CEK KESIAPAN. Kakorlantas Polri Irjen Istiono meninjau kesiapan menjelang operasi Natal dan Tahun Baru 2019 di Parkir Timur Senayan, Jakarta. (MI/ANDRI WIDIYANTO)

Polri Bentuk Tiga Satgas Hadapi Natal dan Tahun Baru

MENANG. Suasana pertandingan Los Angeles Clippers melawan Phoenix Suns, Rabu (18/12) WIB. Paul George dan Kawhi Leonard menjadi kunci kemenangan bagi Clippers dengan perolehan akhir 120-99.(AFP/GETTY IMAGES/HARRY HOW)

Clippers Benamkan Suns

BERITA TERBARU

  • Vietnam dan Thailand Buka Kans ke Semifinal 21 Juli 2025
  • Indonesia Benahi Penyelesaian Akhir 21 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 21 Juli 2025 21 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 20 Juli 2025 20 Juli 2025
  • Guru PJOK Punya Peran untuk Membantu Pencegahan Penyakit 19 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 19 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Guru PJOK Punya Peran untuk Membantu Pencegahan Penyakit

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 18 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?