UNGGAHAN akun Facebook Angga Permana viral di media sosial. Pemilik akun membagikan foto berisi link berita daring tentang informasi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) terancam hukuman mati dengan pancung.
Link berita itu berasal dari situs tubasmedia.com berjudul “Habib Rizieq Terancam Hukuman Mati dengan Pancung”, terbit pada 12 November 2018. Pemilik akun menambahkan caption bertuliskan: “Makanya, jgn main2 di negeri org…bukan di Indonesia bung! Apa FPI berani jihad ke Arab??”.
Hingga tangkapan layar dibuat, unggahan itu telah mendapat 225 reaksi dari warganet, 290 komentar, dan 395 kali dibagikan.
Berikut secara lengkap narasi yang terdapat pada artikel di situs tersebut:
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Habib Rizieq sudah dibebaskan, tapi bukan bebas murni melainkan atas jaminan Kedubes RI untuk Arab Saudi.
Proses hukum tetap jalan terus dan ada peluang akan ditangani langsung oleh lembaga super body di bawah kendali Raja. Apabila di manapun di dunia ini terbukti mendukung, apalagi menjadi bagian dari, pergerakan Hizbut Tahrir, atau organisasi lain yang di Arab Saudi dinyatakan sebagai ormas terlarang sebagaimana Hizbut Tahrir itu sendiri atau ISIS, maka Habib Rizieq terancam hukuman mati dengan pancung.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Arab Saudi dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Agus Maftuh Abegebriel mengatakan akan memberi pendampingan hukum kepada Habib Rizieq menghadapi lembaga Super Body KSA.
“Kasus bendera Tauhid di rumah Rizieq ini terkait keamanan Kerajaan Arab Saudi, maka yang akan menangani selanjutnya adalah lembaga super body Saudi yang ada di bawah Raja yang dikenal dengan Riasah Amni ad-Daulah atau Presidency of State Security,” kata Dubes Maftuh.
Dubes Maftuh memastikan, KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah akan selalu memberikan pendampingan kekonsuleran dan pengayoman kepada Habib Rizieq dan seluruh WNI para ekspatriat Indonesia yang menghadapi masalah hukum berada di Arab Saudi.
Berbagai pelanggaran hukum politik di Arab Saudi berakhir dengan hukuman mati. Hikmahanto Juwana menilai Rizieq hanya bisa patuh. Pendampingan Kementerian Luar Negeri hanya bersifat memastikan hak-haknya dipenuhi selama diperiksa polisi.
“Kalau Arab Saudi memutuskan itu pidana, Kemenlu tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” katanya.
Penelusuran:
Setelah ditelusuri, hukuman pancung tersebut bukan diberlakukan untuk Rizieq Shihab melainkan untuk orang yang telah menyebarkan poster berlambang ISIS di kediaman Rizieq tersebut.
Dilansir Merdeka.com melalui artikel berjudul “Habib Rizieq Sebut Polisi Arab Marah Fotonya Viral, Pelaku Terancam Hukuman Pancung”, terbit pada Jumat, 9 November 2018, Rizieq Shihab mengatakan Polisi Arab akan mengejar pelaku penyebaran foto tersebut.
Rizieq mengatakan, pelaku bisa dijerat UU ITE Arab Saudi dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 2 juta riyal atau setara Rp8 miliar rupiah. Tidak hanya itu, menurutnya, pelaku juga bisa dikenakan pasal spionase karena melakukan kegiatan intelijen tanpa izin. Hukumannya paling berat yakni hukuman pancung.
Berikut secara lengkap artikel tersebut:
Merdeka.com – Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab mengungkapkan Kepolisian Arab Saudi marah melihat foto pemeriksaan terkait poster berlambang ISIS di rumahnya viral di Tanah Air. Atas kejadian ini, Rizieq mengaku diminta membuat laporan ke kepolisian setempat.
“Kepolisian aparat keamanan saudi arabia ini marah kecewa karena ada penyebarluasan foto secata masif di negara kita Indonesia, yaitu dimana ada seorang perwira dari kepolisian sedang menanyai saya di tengah jalan dan itu menjadi viral,” kata Rizieq dalam video yang ditayangkan di Youtube FRONT TV, Jumat (9/11).
Polisi Arab, kata Rizieq, akan mengejar pelaku penyebaran foto tersebut. Rizieq memperingatkan, pelaku bisa dijerat UU ITE Arab Saudi dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 2 juta riyal atau setara Rp 8 miliar rupiah.
Tidak hanya itu, menurutnya, pelaku juga bisa dikenakan pasal spionase karena melakukan kegiatan intelijen tanpa izin. Hukumannya paling berat yakni hukuman pancung.
“Tidak sampai di situ ini bisa dikenakan UU Spionase karena kalau terbukti mereka nanti tertangkap melakukan gerakan intelijen asing di dalam wilayah hukum negara Saudi Arabia, mereka bisa dikenakan hukuman pancung,” ujarnya.
Rizieq melanjutkan, polisi Arab Saudi telah melakukan olah kejadian perkara (TKP) terkait sudut pelaku mengambil foto.
“Jadi laporan sudah dibuat dan pihak kepolisian saudi sudah olah TKP untuk menentukan sudut dari gedung mana, mereka akan melakukan penggeledahan. Akan melakukan pencarian kita doakan saja semoag pelakunya akan tertangkap,” tandasnya.
Kesimpulan:
Klaim bahwa Imam Besar Riziwq Shihab terancam hukuman mati dengan pancung adalah salah. Berita hoaks tersebut masuk dalam kategori Misleading Content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading contentdibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
Referensi:
https://www.merdeka.com/peristiwa/habib-rizieq-sebut-polisi-arab-marah-fotonya-viral-pelaku-terancam-hukuman-pancung.html
Sumber:
https://web.facebook.com/photo.php?fbid=204461337385311&set=a.135073854324060&type=3&theater