Kotabumi (Lampost.co): Petugas Sat Narkoba Polres Lampung Utara meringkus oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang warga atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di lokasi yang yang berbeda, Kamis, 2 Januari 2020.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket sabu senilai Rp350 ribu dan uang tunai Rp120 ribu. Kedua tersangka yaitu Riduwan, 46, seorang PNS KUA di salah satu kecamatan yang ada di Lampung Utara. Kemudian Jerry Enda Roza, 36, warga jalan Lebung Curup, Kelurahan Rejosari, Kotabumi.
Kasat Narkoba Polres Lamoung Utara Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda dengan penangkapan pertama kali terhadap tersangka Jery, saat mengendari sepeda motor melintasi di warung Bakso Badarko dekat Pasar Dekob, Kotabumi.
“Dari tangan tersangka disita satu paket sabu-sabu dalam saku celananya,” ujarnya, Jumat, 3 Januari 2020.
Setelah dikembangakan, lanjut Kasat, dari keterangan tersangka barang bukti sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang oknum PNS yang berkerja di kantor KUA di salah satu kecamatan Lampung Utara yaitu Riduwan.
“Oknum PNS ditangkap dikediamannya dan kini kasusnya masih dalam proses penyidikan petugas,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara oknum PNS tersebut diduga kuat sebagai pengedar dan tersangka Jery diduga sebagai pemakai.
“Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 114 (1) jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara.