• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Jumat, Juni 6, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Jual Sabu, PNS KUA di Lampura Dibekuk Polisi

Bambang Pamungkas Editor Bambang Pamungkas
3 Januari 2020
di dalam Baca Gratis, Lampost.co
A A
Tersangka saat dilakukan pemeriksaan atas kasus narkoba. Lampost.co/Hari Supriyono

Tersangka saat dilakukan pemeriksaan atas kasus narkoba. Lampost.co/Hari Supriyono

Share on FacebookShare on Twitter

Kotabumi (Lampost.co): Petugas Sat Narkoba Polres Lampung Utara meringkus oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang warga atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di lokasi yang yang berbeda, Kamis, 2 Januari 2020.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket sabu senilai Rp350 ribu dan uang tunai Rp120 ribu. Kedua tersangka yaitu Riduwan, 46, seorang PNS KUA di salah satu kecamatan yang ada di Lampung Utara. Kemudian Jerry Enda Roza, 36, warga jalan Lebung Curup, Kelurahan Rejosari, Kotabumi.

Kasat Narkoba Polres Lamoung Utara Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda dengan penangkapan pertama kali terhadap tersangka Jery, saat mengendari sepeda motor melintasi di warung Bakso Badarko dekat Pasar Dekob, Kotabumi.

BACA JUGA

Efisiensi Anggaran Harusnya Tak PHK Pegawai

Menimbang Investasi Crypto Biar Jadi Cuan

OJK Lampung Perkuat Layanan Pemberantasan Keuangan Ilegal

Jalan Militer Prabowo

“Dari tangan tersangka disita satu paket sabu-sabu dalam saku celananya,” ujarnya, Jumat, 3 Januari 2020.

Setelah dikembangakan, lanjut Kasat, dari keterangan tersangka barang bukti sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang oknum PNS yang berkerja di kantor KUA di salah satu kecamatan Lampung Utara yaitu Riduwan.

“Oknum PNS ditangkap dikediamannya dan kini kasusnya masih dalam proses penyidikan petugas,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara oknum PNS tersebut diduga kuat sebagai pengedar dan tersangka Jery diduga sebagai pemakai.

“Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 114 (1) jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara.

Tags: beritalampuraKriminalNarkoba
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Puluhan Jembatan di Lebak Banten Rusak Akibat Banjir

Posting berikutnya

Penampakan Mesin di Star Fish Zone Yang Diduga Jadi Mesin Judi

Bambang Pamungkas

Bambang Pamungkas

Posting berikutnya
Foto: Dok

Penampakan Mesin di Star Fish Zone Yang Diduga Jadi Mesin Judi

Foto: Dok

Mulai Berbayar 6 Januari, Fasilitas Tol Terpeka Harus Dimaksimalkan

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

Pemerintah Tidak Fobia terhadap Islam

Ilustrasi pasien demam berdarah dengue (DBD). (ANTARA/RAISAN AL FARISI)

Kemenkes Waspadai Ancaman Penyakit Akibat Cuaca Ekstrem

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrochman. (ANTARA/DHEMAS REVIYANTO)

Bakamla Tambah Armada ke Perairan Natuna

BERITA TERBARU

  • Aturan Laga Kandang Leg II Liga Champions Berubah 5 Juni 2025
  • Timnas Targetkan Menang atas Tiongkok demi Tiket Babak IV 5 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 05 Juni 2025 5 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 04 Juni 2025 4 Juni 2025
  • UEFA Umumkan Tim Terbaik Liga Champions 2024/2025 3 Juni 2025

TOP NEWS

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

Capaian Pengamanan Lampung dan Sinergi Pusat-Daerah

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 04 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 02 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?