JAKARTA (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali panggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah untuk tersangka mantan bupati Lampung Tengah, Mustafa (Mus), Rabu 13 November 2019.
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mus,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir Antara, Rabu.
Baca juga: KPK Panggil Wagub Lampung Terkait Kasus Korupsi Pengadaan di Lamteng
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Chusnunia alias Nunik pada 4 Juli 2019 untuk tersangka lainnya dalam kasus sama, yakni anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014- 2019, Zainudin (ZN).
Saat itu, KPK mengonfirmasi Nunik soal aliran dana untuk tersangka Mustafa yang bersumber dari uang ijon proyek-proyek.
Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD 2018.