• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Minggu, Juni 15, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Selam 20 Hari Kedepan

Sri Agustina Editor Sri Agustina
12 Juli 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Sekretaris MA

Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK selama 20 hari kedepan untuk penyidikan. (Foto:Medcom)

Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, seusai dilakukan penyidikan. Hasbi akan ditahan selama 20 hari untuk memudahkan pengusutan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

“Terhitung mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2023.

Sekretaris MA tersebut akan mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Baca Juga: KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Luar Negeri

“Dalam hal kepentingan penyidikan maka penyidik melakukan penahanan,” ucap Firli

Penyidik bisa memperpanjang masa penahanan Hasbi. KPK berjanji kasus dugaan suap penanganan perkara di MA itu bakal dituntaskan sampai ke persidangan.

Baca Juga: Rutan KPK Pungli Hingga Rp4 Miliar, Besarannya Capai Rp70 Juta Per Tahanan

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dijadikan tersangka.

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.

Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.

Peoyek Kasus

Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.

Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.

Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.

Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tags: HukumKPKSekretaris MA ditahan
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Puluhan Kucing Peliharaan Mati Mendadak di Sunter Agung

Posting berikutnya

Layangan Putus Sebabkan Listrik di 7 Desa di Blitar Padam

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya
Listrik tegangan tinggi. (Ilustrasi/Medcom)

Layangan Putus Sebabkan Listrik di 7 Desa di Blitar Padam

E-Paper Lampung Post, Edisi Kamis, 13 Juli 2023

RUU KESEHATAN JADI UU. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (kanan), menyampaikan laporan pandangan pemerintah terkait RUU Kesehatan disaksikan Ketua DPR, Puan Maharani (kedua kiri), dan Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel (kedua kanan), Lodewijk Paulus (kiri), saat rapat paripurna ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022—2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Dalam rapat paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi undang-undang (UU).
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

Jaga Suasana Kondusif Sikapi Pengesahan UU Kesehatan

PERTUMBUHAN EKONOMI LAMPUNG. Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto  menghadiri dialog publik transformasi untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi Lampung, di Novotel Lampung, Rabu (12/7). Akademisi Universitas Lampung memberikan empat tema strategi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung.
LAMPUNG POST/DETA CITRAWAN

Akselerasi Kebijakan Ekonomi Makro

PASTIKAN ADA TERSANGKA. Suasana gedung Sekolah Az-Zahra di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, sehari pasca-kejadian lift jatuh yang menewaskan tujuh pekerja bangunan. Satreskrim Polresta Bandar Lampung memastikan akan ada tersangka dalam tragedi lift jatuh di Sekolah Az-Zahra yang menewaskan tujuh pekerja bangunan.
LAMPUNG POST/SUKISNO

Tersangka Kasus Lift Maut Tunggu Ekspose

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 15 Juni 2025 15 Juni 2025
  • 6 Tim Siap Berlaga di Piala Presiden 2025 14 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 14 Juni 2025 14 Juni 2025
  • Sudah 13 Negara Lolos ke Piala Dunia 2026 13 Juni 2025
  • Kluivert dan Timnas Petik Pelajaran Berharga 13 Juni 2025

TOP NEWS

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?