• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Sabtu, April 25, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Lampung Catat 13 Konflik Rumah Ibadah 5 Tahun Terakhir 

Tiga belas kasus tersebut tersebar di enam kabupaten dan satu kota di Provinsi Lampung.

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
2 Oktober 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1, Humaniora
A A
IZIN RUMAH IBADAH. Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo membahas penyelesaian masalah izin rumah ibadah, beberapa waktu lalu. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung mencatat ada 13 kasus konflik yang terjadi dalam upaya pendirian rumah ibadah selama lima tahun terakhir. Tiga belas kasus tersebut tersebar di enam kabupaten dan satu kota di Provinsi Lampung.
DOK KEMENAG LAMPUNG

IZIN RUMAH IBADAH. Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo membahas penyelesaian masalah izin rumah ibadah, beberapa waktu lalu. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung mencatat ada 13 kasus konflik yang terjadi dalam upaya pendirian rumah ibadah selama lima tahun terakhir. Tiga belas kasus tersebut tersebar di enam kabupaten dan satu kota di Provinsi Lampung. DOK KEMENAG LAMPUNG

Share on FacebookShare on Twitter

IHWANA HAULAN

ihwana@lampungpost.co.id

=

BACA JUGA

Menjaga Alam Lewat Penataan Tambang di Lampung

4.351 JCH Lampung Lunas Bipih, Tahap II Dibuka Januari

Korban Jiwa Konflik Gajah, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program Gizi Gratis

KANTOR Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung mencatat ada 13 kasus konflik terjadi dalam upaya pendirian rumah ibadah selama lima tahun terakhir. Tiga belas kasus tersebut tersebar di enam kabupaten dan satu kota di Provinsi Lampung.

 

Kabupaten Lampung Timur 

  1. Terkait Permohonan izin mendirikan/memperluas bangunan Gereja Santo Yusuf pada 9 Agustus 2021 di Desa Tulusrejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.

 

Tulangbawang Barat

  1. Pendirian Pura Jawa yang belum melakukan perizinan, sedangkan pembangunan dimulai dengan alasan sudah disiapkan material sehingga menimbulkan salah persepsi di lingkungan masyarakat dan permasalahan kecil. Lokasi di Kibang Budijaya, Lambukibang, pada Juli 2021.

 

  1. Pendirian wihara yang belum melakukan izin. Di saat ada pesta rakyat berupa pemilihan kepala tiyuh serentak, ada beberapa oknum yang memanfaatkan situasi ini. Lokasi di Gedungratu, pemekaran Tulangbawang Udik, pada September 2021.

 

Lampung Barat 

  1. Pendiran wihara (Buddha) terkait izin pendirian dengan sebagian warga setempat. Lokasi di Pekon Padangcahya, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat, pada Juni 2019.

 

Kabupaten Pesawaran

  1. Pada 2015, seorang yang bernama Pendeta Yulianus Ndraha berdomisili di Desa Rejoagung sebagai warga baru yang sebelumnya bertempat tinggal di Desa Bumiagung, Kecamatan Tegineneng. Jumlah pemeluk agama Kristen di Desa Rejoagung ada 14 orang (2 keluarga). Seiring waktu, rumah Pendeta Yulianus Ndraha digunakan untuk pelayanan ibadah keagamaan tiap minggunya yang jemaatnya banyak berasal dari luar Desa Rejoagung dan telah digunakan untuk perayaan Natal.

Masyarakat tersinggung dengan sikap dan perbuatan Pendeta Yulianus Ndraha yang tanpa izin lingkungan memfungsikan rumah tersebut sebagai Gereja Pantekosta di Indonesia Syallom yang telah menggunakan kop surat, cap gereja. Kasus beredar pada Juli 2017.

 

  1. Rehab pembangunan tempat tinggal dalam bentuk rumah ibadah di Desa Hanura, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran. Dalam proses kajian secara administrasi maupun lapangan yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama Pesawaran bersama FKUB setempat terhadap pemanfaatan bangunan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa bangunan tersebut yang saat ini difungsikan sebagai rumah ibadah (gereja) tidak memenuhi syarat dan hal ini berpotensi menimbulkan konflik kerukunan di kemudian hari. Lokasi kejadian di Desa Hanura, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran, 2018—sekarang

 

  1. Pembangunan rumah tempat tinggal warga Kristen yang diduga akan digunakan sebagai rumah ibadah melihat struktur fondasi bangunan di Dusun Sidoluhur/Dusun Tamansari, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, pada 2018—sekarang.

 

  1. Pemanfaatan bangunan rumah tempat tinggal difungsikan sebagai rumah ibadah (gereja) di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negerikaton. 

 

Kabupaten Pringsewu

  1. Kasus rumah ibadah (pura) terletak di Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Bermula pembangunan pura di atas tanah hibah dari seorang warga sekitar tahun 1970. Namun, tanah hibah tersebut diberikan kepada umat Hindu tanpa keterangan surat. Lokasi di Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada 2021.

 

Kabupaten Tulangbawang 

  1. Pendirian Gereja Pentakosta

Belum memenuhi syarat dalam SKB 2 Menteri Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, pada 2020.

 

Kota Bandar Lampung 

  1. Pendirian Rumah Ibadah Gereja Katolik Santo Fransiskus Asasi. Lokasi di Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, pada 2018 hingga tahun 2021.

 

  1. Laporan protes masyarakat kepada jemaat gereja GPIN Filadelfia di Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandar Lampung. Selama ini jemaat GPIN Filadelfia ini sementara belum adanya rumah ibadah mereka yang tetap, mereka menggunakan rumah pendeta (pastori). Lokasi GPIN Filadelfia di Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandar Lampung, pada 2022—2023.

 

  1. Konflik pembangunan rumah ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). Alamat RT 12, Lingkungan 11, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, tahun 2022—2023.

Tidak Mempersulit

Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo, menegaskan tidak ada motif untuk mempersulit perizinan rumah ibadah semua agama. Ia mengeklaim pada prinsipnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 adalah untuk memastikan bahwa semua umat beragama bisa mendirikan tempat ibadah.

“Bukan untuk mempersulit itu yang harus dipahami oleh semua masyarakat,” ujar Puji di ruang kerja, kemarin.

Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah tersulut. Dalam proses penanganannya konflik dalam hal pendirian rumah ibadah tersebut, Puji menekankan untuk lebih kepada membangun dialog antarumat.

Berdasarkan data yang dihimpun Lampung Post, dari Kemenag Lampung sampai dengan 2023 ini dari 15 kabupaten/kota di Lampung terdapat 11.993 masjid dan 12.305 musala, Hindu (pura) 634, katolik (gereja) 356, Buddha (wihara) 175, dan Kristen (gereja) 985. Sementara jumlah rumah ibadah yang sedang dalam proses perizinan masih dalam tahap pendataan. (E1)

 

berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Harga Beras Tidak Kunjung Turun

Posting berikutnya

Jalan Terjal Pendeta Parlin Kejar Izin Rumah Ibadah

Wandi Barboy

Wandi Barboy

Posting berikutnya
IKUTI REGULASI PEMERINTAH. Ketua panitia pendirian Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Pendeta Parlin Sihombing bersama dua mahasiswa dari organisasi GMKI di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. Menurut Parlin, sejak didirikannya GKKD pada 2014, pihaknya sudah mengikuti regulasi dari pemerintah, dalam hal ini SKB 2 Menteri, dengan melengkapi 60 KTP pendukung warga sekitar.
LAMPUNG POST/SALDA ANDALA

Jalan Terjal Pendeta Parlin Kejar Izin Rumah Ibadah

GEREJA KRISTEN KEMAH DAUD. Suasana Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, mengatakan pihaknya terakhir mengadvokasi jemaat GKKD saat  perizinan ke Wali Kota Bandar Lampung dan kelurahan setempat.
LAMPUNG POST/SALDA ANDALA

LBH Advokasi Jemaat GKKD

BERKAS PERIZINAN. Ketua panitia pendirian Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Pendeta Parlin Sihombing menunjukkan berkas perizinan rumah ibadah GKKD. Usai kejadian penyegelan GKKD Bandar Lampung oleh warga setempat pada 2018 dan terulang pada Februari 2023, suasana ketentraman di lingkungan tersebut mulai pudar.
LAMPUNG POST/IHWANA HAULAN
=====

Mendambakan Ketenangan Beribadat di Kota Berslogan Pancasila

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pakai baju batik di acara Istana Berbatik di Jakarta. (Foto:dok.Kominfo)

Gubernur Lampung Berbusana Batik Tampil di Catwalk Istana Berbatik

Gunung Lawu Kebakaran, Hanguskan 910 Hektare Lahan. (Foto:Antara)

Gunung Lawu Kebakaran, Hanguskan 910 Hektare Lahan

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 24 April 2026 24 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 23 April 2026 23 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 22 April 2026 22 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 21 April 2026 21 April 2026
  • Perang dan Isu Krisis Lingkungan: Telaah Konflik Iran-Israel-Amerika Serikat 20 April 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 20 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 21 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 23 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 22 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 24 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?