Lampungpost.id—Layangan berukuran besar putus dan mengenai kabel listrik tegangan menengah 20.000 volt di Jalan Raya Desa Penataran Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Akibatnya fatal.
Layangan yang menempel di kabel listrik itu pun terbakar dan mengakibatkan tujuh desa di wilayah Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar mengalami pemadaman listrik.
Wilayah terdampak padam listrik akibat layangan tersebut meliputi Kelurahan Nglegok, Desa Kemloko, Desa Modangan, Penataran, Kedawung, Sumber asri, Ngoran, Dayu sebagian, dan Bangsri sebagian.
Baca Juga: Keputusan Pemerintah Soal Tarif Listrik Nonsubsidi Periode Juli-September 2023
Jumlah pelanggan yang mengalami padam listrik mencapai 3.737 pelanggan dengan kisaran energi tidak tersalur berjumlah 4.726,5 kWh. Meski begitu, pemadaman listrik tidak berlangsung lama karena PLN langsung melakukan manuver jaringan.
“Untuk mempercepat dan meminimalisasi daerah padam, PLN ULP Blitar telah melakukan manuver pada Jaringan Tegangan Menengah 20 kV sehingga pemadaman akibat layangan tidak berlangsung lama, di bawah 5 menit,” kata Manager PT PLN (Persero) UP3 Kediri yang membawahi sebagian wilayah di Blitar, Leandra Agung, Rabu, 12 Juli 2023.
Baca Juga: Balita di Lambar Meninggal Tercebur Kolam saat Main Layangan
Tidak hanya membuat beberapa desa di Kecamatan Ngelogok Kabupaten Blitar mengalami pemadaman listrik, akibat layangan putus dan jatuh itu, PLN menanggung kerugian sampai Rp20 juta dalam semalam.
Kasus layangan putus dan menimpa jaringan listrik bukan yang pertama kalinya terjadi di wilayah Blitar dan Kediri. PLN pun telah melakukan sosialisasi kepada warga, kepala desa, dan camat terhadap bahaya listrik dan gangguan yang disebabkan oleh pohon, binatang, dan layang-layang sejak sekitar awal Juni 2023.
PLN Alami Kerugian
Data dari PLN selama 2023, sudah ada 17 kasus layangan putus dan menimpa kabel listrik yang berujung pada terganggunya jaringan listrik ke masyarakat. Selain menggangu distribusi listrik ke rumah warga, akibat kejadian tersebut PLN juga mengalami kerugian yang tidak sedikit.
“Kerugian yang ditanggung PLN akibat layangan gapangan itu sekitar Rp20 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, secara hukum pemilik layangan yang mengganggu jaringan listrik bisa dipidanakan. Pemilik layang-layang yang berpotensi merusak kabel sebenarnya bisa jerat Pasal 118 juncto Pasal 408 KUHP juncto Pasal 409 KUHP. Ancamannya pidana penjara tiga tahun dan denda Rp500 juta. Namun sampai saat ini para pemilik layangan belum ada yang mendapat tindakan hukum.
Polres Blitar Kota yang memiliki wilayah hukum pidana di kejadian Nglegok memilih untuk memberikan imbauan secara preventif. Patroli layang-layang juga terus dilakukan oleh jajaran Polsek untuk mencegah hal serupa terjadi.
“Sementara kita berikan imbauan dulu secara preventif. Kami juga melaksanakan patroli dialogis untuk preventif. Sampai hari ini belum kami lakukan upaya gakkum,” jelas Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono.