• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Januari 20, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Mahfud Diminta Membuktikan Tudingan Pasal Pesanan

Bambang Pamungkas Editor Bambang Pamungkas
21 Desember 2019
di dalam Baca Gratis, Lampost.co
A A
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi. Foto: MI/Susanto

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi. Foto: MI/Susanto

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Lampost.co) — Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tak asal menuding soal dugaan jual beli aturan. Mahfud diminta membuktikan adanya praktik jual beli pasal dalam pembentukan undang-undang (UU).

“Prof Mahfud sebaiknya tidak asal menyampaikan tudingan. Lebih baik tunjukkan saja bukti-bukti UU atau pun Perda (peraturan daerah) yang lahir akibat pesanan seseorang ataupun kelompok,” kata Baidowi kepada Medcom.id, Sabtu, 21 Desember 2019.

Baidowi mengatakan pernyataan Mahfud berpotensi pula menimbulkan kecurigaan publik terhadap pemerintah. Sebab, pemerintah juga kerap mengusulkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) dan bisa dicurigai publik sebagai pesanan.

BACA JUGA

Efisiensi Anggaran Harusnya Tak PHK Pegawai

Menimbang Investasi Crypto Biar Jadi Cuan

OJK Lampung Perkuat Layanan Pemberantasan Keuangan Ilegal

Jalan Militer Prabowo

“Jadi sebaiknya tidak melemparkan isu-isu liar yang membuat hubungan antar lembaga negara terganggu,” ucap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Baidowi menjelaskan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) telah mengatur pihak yang berhak mengajukan dan membahas program legislasi nasional. Mereka ialah pemerintah, DPR, dan DPD. “Nah, yang mana yang dianggap pesanan?” ungkapnya.

Menko Polhukam Mahfud MD sempat menyebut proses pembuatan UU masih kacau. Akibatnya, penegakan hukum tak optimal.

“Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada,” kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tak menjelaskan aturan mana yang dimaksud. Dia hanya menyebut UU hingga peraturan daerah (perda) masih bisa dipesan. Aturan dibentuk berdasarkan keinginan orang tertentu yang mensponsori.

Selain itu, saat ini banyak pihak yang mengeluhkan soal peraturan yang tumpang tindih. Hal ini membuat pemerintah memutuskan membuat omnibus law dengan membuat UU mengenai satu isu besar yang dapat mencabut beberapa UU sekaligus.

Tags: nasionalpolitik
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Firli Perjuangkan Kesejahteraan Pegawai KPK

Posting berikutnya

Jokowi Disarankan Siapkan Perppu Dewan Pengawas KPK

Bambang Pamungkas

Bambang Pamungkas

Posting berikutnya
Jajaran dewan pengawas KPK saat dilantik Presiden Joko Widodo, Jumat, 20 Desember 2019. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Jokowi Disarankan Siapkan Perppu Dewan Pengawas KPK

Badut (ilustrasi)

Badut

Kue Lapis Legit khas kuliner Lampung. (LAMPUNG POST)

Lapis Legit yang Menggigit di Lidah

Untuk menghidupi keluarga, ibu rela bekerja ekstra meskipun menjadi buruh. (LAMPUNG POST/SUKISNO)

Saat Ibu Membagi Waktu antara Keluarga dan Karier

Edisi Minggu, 22 Desember 2019

BERITA TERBARU

  • Senegal Juara Piala Afrika 2025 Usai Tekuk Maroko 20 Januari 2026
  • Real Sociedad Hentikan Laju Barcelona di Anoeta 20 Januari 2026
  • Kemandirian Desa Perkuat Pembangunan Daerah 20 Januari 2026
  • Hujan Deras Picu Tembok Roboh di Jalan Antasari 20 Januari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 20 Januari 2026 20 Januari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 15 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 14 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 19 Januari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Era Xabi Alonso di Real Madrid Berakhir

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?