Kalianda (Lampost.co): Dua pemuda diamankan polisi akibat maling sepeda lipat di perumahan Melana, Blok B1, Dusun Tanjungseneng, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis 16 Januari 2020, sekitar pukul 00.30.
Kedua maling yang berhasil diringkus jajaran Polsek Natar yakni DY, 25, warga Kampung Tempel, Desa Natar dan ES, 19, warga Desa Natar.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo menjelaskan kedua tersangka merupakan ungkap kasus pencurian Polsek Natar. “Keduanya sudah diamankan Polsek Natar,” katanya, Jumat 17 Januari 2020.
Aksi pencurian yang dilakukan kedua maling tersebut dengan cara memanjat pagar, kemudian masuk ke halaman rumah lalu mengambil sepeda lipat warna ungu merek Morison yang sedang terparkir di halaman teras depan rumah korban.
“Manjat pagar lalu masuk ke halaman rumah korban dan ngambil sepeda lipat,” ujarnya.
Setelah berhasil membawa hasil kejahatannya, kedua tersangka kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi kendaraan.
“Mereka membawa hasil curian dengan sepada motor,” kata dia.
Dalam hitungan jam, kedua tersangka diringkus polisi saat melintas di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Natar, sekitar pukul 17.00. “Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil diringkus,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda lipat dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi di amankan ke Mapolsek Natar.