• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Rabu, April 22, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Lagi

Sri Agustina Editor Sri Agustina
28 Januari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Tuntutan Sambo Dinilai Ringan

Ferdy Sambo ditunutut JPU PN Jaksel penjara seumur hidup. (Foto: Merdcom)

Share on FacebookShare on Twitter

SIDANG kasus pembunuhan Brigadir J masih berlanjut, masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs kembali diperpanjang 30 hari. Permohonan perpanjangan penahanan itu sudah diajukan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari,” kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Januari 2023.

Masa penahanan Ferdy Sambo cs akan berakhir pada 6 Februari 2023. Namun, persidangan di PN Jaksel masih bergulir dan belum mencapai tahap putusan.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

“(Diperpanjang 30 hari) dihitung sejak 7 Februari 2023,” ujar Djuyamto.

Selain Ferdy Sambo, masa penahanan yang diperpanjang juga menyangkut terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Perpanjangan penahanan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lantaran perkara tersebut belum mencapai tahap putusan.

Ini merupakan perpanjangan penahanan kedua yang dimohonkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sebelumnya, masa penahanan para terdakwa habis pada 9 Januari 2023. (MED)

Tags: Masa TahananSambo
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Citra Satelit Mampu Deteksi Timbulan Limbah dengan Akurat

Posting berikutnya

BMKG Ingatkan Potensi Karhutla pada April-Mei

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya
BMKG sebut potensi kebakaran hutan dan lahan pada 2023. (Foto: Dok. Lampung Post)

BMKG Ingatkan Potensi Karhutla pada April-Mei

Bantuan Usaha untuk Nenek Renta

Pelaku UMKM Harus Mampu Menciptakan Konten-konten Kreatif

komunitas dance lampung

DMC Project Kembangkan Bakat Dance Cover

Kasus Covid-19 kembali naik. (Foto:Dok)

Kasus Covid-19 Selama Sebulan Turun 79 Persen

Aksi bajing loncat yang terekam gambar saat beraksi. (Foto:Antara)

Tiga Pelaku Banjing Loncat Diamankan Petugas

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 22 April 2026 22 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 21 April 2026 21 April 2026
  • Perang dan Isu Krisis Lingkungan: Telaah Konflik Iran-Israel-Amerika Serikat 20 April 2026
  • Iran Melawan Hegemoni Petrodolar 20 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 20 April 2026 20 April 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 17 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 20 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 21 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 16 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 14 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?